Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Hadirkan Dua Tersangka Baru

GOWA, BKM — Lagi, jajaran Polres Gowa menggelar kasus kota idaman Pattallassang. Dalam presscon yang digelar Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa, Sabtu siang (4/5), merilis ada dua tersangka baru setelah sebelumnya Polres menahan secara resmi IG (Kades Panaikang) Kecamatan Pattallassang dan SdL seorang staf Kades bersangkutan.
Kedua ASN yang dimunculkan sebagai tersangka baru adalah AS (45) dan MF (48). Keduanya adalah ASN Pemkab Gowa yang ketika program kota idaman dicetuskan, keduanya bertindak sebagai camat Pattallassang di zaman berbeda (peralihan pemerintahan kecamatan).
Wakapolres Gowa, Muh Fajri Mustafa di sela merilis kasus ini didampingi Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di halaman Mako Polres Gowa menjelaskan, kedua ASN ini disangkakan masing-masing MF disangkakan pasal 236 ayat 1 KUHP atau pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. Sementara ASS dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau pasal 378 KUHP serta pasal 372 KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
Menurut Wakapolres, mengemukanya kasus ini lantaran adanya laporan masuk dari korban (pembeli lahan). Seperti diketahui, lahan yang dijual PT Sinar Indonesia Property (SIP) dan diperoleh dari warga masyarakat setempat tepatnya di Desa Panaikang dijual SIP selaku pengembang/developer. Lahan-lahan ini kemudian banyak dibeli ASN Pemkab Gowa.
Dibukanya lahan ini juga untuk tujuan pengembangan Kota Idaman Pattallassang sekaitan Kecamatan Pattallassang ini, bakal menjadi ibukota Kabupaten Gowa yang baru. Namun rencana pengalihan ibukota ini belum pasti. PT SIP kemudian menjual kapling-kapling tersebut hingga akhirnya berproses hukum.
”Seperti diketahui, lahan yang diklaim PT SIP itu adalah masih lahan milik PTPN XIV. Atas kasus ini kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi. Menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen milik PT SIP, pemeriksaan ahli pidana serta olah TKP dan analisa dokumen, gelar perkara dan pemeriksaan terhadap tersangka yang kini sudah menjadi empat orang,” beber Wakapolres.
Sementara itu dua mantan camat Pattallassang ini melalui kuasa hukum yang ditunjuk yakni Yusuf Gunco dikonfirmasi usai presscon kepolisian mengklaim jika dua kliennya tersebut sama sekali tidak terindikasi melakukan dugaan kasus tindak pidana baik pemalsuan dan penipuan seperti yang disangkakan penyidik Polres Gowa.
”Menurut saya tidak ada unsur tindak pidana pemalsuan dan penipuan seperti yang disangkakan kepada kedua klien kami. Sebab surat-surat atau dokumen tidak ada yang diubah baik isi dan bentuknya. Jadi dimana unsur penipuan dan pemalsuannya?” jelas Yusuf Gunco.
Menurut pengacara senior ini, peran keduanya hanya sebatas melakukan legalisir surat-surat atau dokumen selaku camat ketika itu. Sementara yang melakukan dan mengadakan surat/surat dokumen atas kepemilikan lahan tersebut adalah kepala desa dan kepala dusun setempat.
”Saya tegaskan, tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dituduhkan, tidak ada juga nilai yang mereka dapatkan baik berupa uang maupun barang dari kasus perkara kota idaman ini,” tambah Yusuf Gunco.
Malah menurut Yusuf Gunco, ASS dan MF sebenarnya merupakan korban dari kasus ini. Sebab keduanya juga ikut membeli lahan. Namun sampai saat ini lokasi yang dimaksud belum jelas dimilikinya.
”Soal dana pembelian dari para ASN termasuk kedua klien saya ini langsung diterima PT SIP yang berhubungan langsung dengan kepala desa, kepala dusun dan masyarakat yang mengaku pemilik lahan. Jadi sebenarnya kedua klien saya ini sangat tidak tepat dijadikan tersangka. Saya juga menegaskan bahwa dalam kasus ini siapa yang menipu sebenarnya. Karena yang ditahu menjual lahan itu adalah PT SIP,” tandas Yusuf Gunco.
Yusuf Gunco pun mempertanyalan sejumlah pasal yang dipersangkakan penyidik kepada kliennya. Ada tiga pasal disangkakan kepada kedua kliennya yakni Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan.
Menurut Yusuf Gunco, kedua kliennya itu tidak memenuhi unsur terhadap ketiga pasal yang dipersangkakan. MF dan ASS saat itu menjabat sebagai camat Pattalassang (berganti). Keduanya hanya menjalankan kewenangan dalam jabatan untuk melakukan legalisasi atau pengesahan atas surat atas dokumen terkait lahan di kawasan kota idaman yang telah dibuat sebelumnya oleh kepala dusun dan kepala Desa Panaikang.
”Sebagai atasan Kades dan Kadus wajib hukumnya melegalisir. Jadi apa yang kades bawa, wajib hukumnya dilegalisir sebab yang bawa adalah aparat pemerintah setingkat dibawah camat, kalau tidak, justru salah,” jelas Yusuf Gunco.
Karenanya, Yusuf Gunco mempertanyakan peranan kedua kliennya itu atas pasal pemalsuan. Jika pasal itu dilakukan seharusnya ada alas hukum yang nyata yang diubah isinya baik secara aktif maupun tidak aktif. Sementara dua camat berbeda periode ini tidak pernah mengubah isi. Hanya mengesahkan dokumen.
”Legalisir itu hanya sebatas administrasi. Jadi apa yang ditipu. Apa yang digelapkan. Sementara mereka sendiri adalah korban. Maka saya pertanyakan pasal-pasal yang dipersangkakan itu. Selain itu siapa sesungguhnya yang ditipu dan siapa yang menipu sebab kedua klien saya ini sama sekali tidak melihat uang dan transaksi jual beli lahan di kota idaman itu dilakukan PT SIP yang dikoordinir kepala desa dan kepala dusun,” jelas Yusuf Gunco.
Objek tanah, kata Yusuf Gunco yang dipermasalahkan itu kepemilikannya belum jelas. Dimana berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum ada alas hak yang terbit diatas tanah tersebut, baik berupa sertipikat hak milik ataupun sertilikat hak guna usaha.
Namun seperti diberitakan sebelumnya, Kades Panaikang IG dan Kadus diketahui membuat surat Ipeda atau rincik tanah yang diduga palsu. Pemalsuan tersebut dilengkapi dengan dokumen yang memuat keterangan palsu dalam surat keterangan garapan, dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah atas lahan milik PTPN XIV di Pattalassang.
Adapun luas tanah yang dibebaskan kepala desa seluas 110 Ha dari 313 Ha lahan milik PTPN XIV berdasarkan GS (gambar situasi) yang ada di Kecamatan Pattallassang. Dari luasan itu, 64 Ha yang sudah ditransaksikan PT SIP kepada sejumlah pegawai Pemkab Gowa. (sar/mir)

Exit mobile version