MAKASSAR, BKM — Pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar selama Bulan Suci Ramadan terus dioptimalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ini dilakukan berdasarkan surat edaran Wali Kota Makassar untuk THM dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
Kepala Satpol PP Kota Makassar (Kasatpol PP) Makassar Iman Hud mengatakan, pengawasan aktivitas THM akan dilakukan dengan patroli dari tim jaga kota di masing-masing kecamatan. Apalagi sosialisasi dan surat edaran telah diberikan kepada seluruh pemilik usaha THM yang ada.
“Kami sudah turun sosialisasi ke seluruh pemilik THM di Makassar untuk taat dan patuh terhadap surat edaran yang telah terbit sehubungan penutupan THM selama bulan ramadhan. Kami tidak main-main bertindak jika ada pelaku usaha yang nakal. Karena biasanya ada kan pelaku usaha nakal inilah yang mau ditertibkan,” tegas Iman Hud, Minggu (5/5).
Iman menyebut kalau dirinya telah meminta ke seluruh kecamatan untuk mengoptimalkan pengawasan aktivitas THM. Pelaku usaha THM yang tidak menghormati serta taat dengan aturan maka diharapkan untuk ditindaki.
Pelaku usaha THM yang ditemukan buka selama bulan ramdhan secara pasti akan ditindaki dengan ancaman sanksi tegas penutupan dan pencabutan izin usahanya.
“Begitupun rumah makan dan cafe-cafe yang buka agar tidak terang-terangan buka. Harus tetap menghargai orang yang berpuasa dan bulan ramdhan ini. Bagi yang melanggar pasti kami tindaki dan paling keras penutupan dan pencabutan izin usaha,” tambahnya. (arf)
Satpol Optimalkan Pengawasan THM
