Site icon Berita Kota Makassar

DPO Narkoba Diciduk

SIDRAP, BKM — Pelarian tersangka penyalagunaan narkoba yang sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Suherman berakhir. Suherman terciduk di rumahnya di Bulo Timoreng, Sabtu (4/5) pagi oleh tim Satnarkoba Polres Sidrap.

“Kita amankan tanpa perlawanan. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp17 jutaan disita ,” ujar Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, Minggu (5/5).
Polisi juga menyita empat sachet kristal bening diduga sabu, masing-masing 1 batang pipa kaca/pireks, set bong /alat hisap, sebuah Hp Samsung lipat warna hitam.
Lemmang sudah sejak lama masuk DPO Satnarkoba Polres Sidrap.
Menurut Badollahi penangkapan itu adalah buah dari pengembangan kasus sebelumnya. Satnarkoba Polres Sidrap telah mengamankan tersangka lain Kastian dengan kasus yang sama.
Kastian merupakan kaki tangan Lemmang karena dari hasil interogasi, DPO atas nama Lemmang berada di rumahnya sehingga anggota menindak lanjuti informasi tersebut. Kasus serupa diungkap di Pajalele Tellu Limpoe, Sidrap, Jumat (3/5) lalu.
Tersangka lain juga diamankan bernama Rahman Lureng, (50) warga Panciro Gowa dengan barang bukti 5 sachet keristal bening sabu. Sebuah korek merk zippo warna silver, dua unit hanphone berbagai merk dan 1 unit motor suzuki warna biru. (ady/C)

Exit mobile version