Site icon Berita Kota Makassar

Kejari Musnahkan BB Inkrach

SIDRAP, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB), Jumat akhir pekan kemarin.
Barang bukti yang dimusnahkan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrach putusannya sejak Januari- April 2019 yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidrap/Putusan Pengadilan Tinggi Makassar/ Putusan Makamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap No: R.4.30/Euh.3/05/2019 Tanggal 3 Mei 2019.
Barang bukti yang sediahnya dimusnahkan yakni 116,7395 gram sabu-sabu, 321 scahet plastik sabu, 129 scahet plastik sabu bekas pakai.
Kemudian 27 buah korek gas, 40 buah pipa / pirek, 28 set alat penghisap Shabu-shabu / bong, 10 buah Handphone, 4 buah jarum, 8 tas kecil, 16 buah sendok kecil yang terbuat dari potongan pipet.
Selanjutnya, 16 buah pembungkus rokok / kaleng rokok, 5 buah timbangan, 30 butir ekstasi, 1,8830 gram ganja, 699 botol Minuman keras gol A dari berbagai jenis.
Kemudian 170 liter Tuak pahit / Ballo, serta barang kena cukai hasil tembakau (Rokok) merk New Mild Euro Ekskusif sebanyak 800 Slop atau 160.000 batang.
Kepala Kejari Sidrap Djasmaniar,SH.MH menjelaskan pihaknya mempercepat proses pemusnahan itu karena bulan suci ramadhan tinggal beberapa hari lagi.
“Sebagai umat muslim, kita wajib menjaga kesucian bulan ramadhan, sehingga puasa kita tetap berjalan baik. Semua kasus yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap,”katanya.
“Kasus-kasus ini, jangan coba-coba dilakukan karena saya tidak akan tolelir jika diproses hukum. Apalagi kasus narkoba kami sangat komitmen dan menghukum berat jika ada tersangkut narkoba lagi,”tegas Kajari. (ady/C)

Exit mobile version