Site icon Berita Kota Makassar

SK Pelantikan 193 Pejabat Eselon III dan IV Dibatalkan

MAKASSAR, BKM — Tim dari Kementerian Dalam Negeri akhirnya turun melakukan klarifikasi ke Pemprov Sulsel. Mereka datang terkait pro kontra pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV yang dilakukan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman belum lama ini.
Tim yang dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otoda Kemendagri RI Akmal Malik itu, menemui gubernur dan wakil gubernur. Klarifikasi dilakukan secara terpisah. Pertama, tim melakukan pertemuan tertutup dengan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah di ruang kerja orang nomor satu Sulsel itu. Setelah itu, tim bergeser ke ruang kerja wakil gubernur.
Dalam pertemuan ini, tim meminta data dan klarifikasi mengenai penerbitan surat keputusan yang dipersoalkan sejumlah pihak. Tim Kemendagri mengingatkan bahwa persoalan administrasi dalam pemerintahan itu hal wajar.
Tim pusat sendiri mengkaji lebih lanjut tentang peraturan pendelegasian kerja di instansi pemerintahan yang dinilai selama ini harus terus dikaji. Mengingat perbedaan kultur dan sistem administrasi di tiap pemerintahan provinsi sering menimbulkan kegaduhan akan kebijakan yang dikeluarkan.
Menurut Akmal, hal yang wajar dalam pemerintahan mengenai persoalan administrasi. “Kedatangan kami dalam hal ini meminta klarifikasi gubernur dan wakil gubernur Sulsel,” ujarnya.
Dia mengatakan, ada kesepakatan dengan gubernur dan wakil gubernur untuk melakukan evaluasi terkait pelantikan 193 pejabat 28 April lalu.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) kepada wartawan menjelaskan, karena ada proses evaluasi dan analisa yang akan dilakukan, maka pejabat eselon III dan IV yang dilantik tersebut di-zero-kan. Dalam artian, SK pelantikan mereka dibatalkan. Itu berlaku untuk pejabat yang SK-nya ditandatangani gubernur maupun wakil gubernur.
Nurdin dalam keterangan persnya mengakui, hal itu dilakukan atas dasar penyampaian dan rekomendasi dari Kemendagri dan Komisi ASN. Evaluasi yang dilakukan juga melibatkan KASN dan BKN.
“Sebelumnya, kesempurnaan itu hanya milik Allah, kita semua ditakdirkan menjadi insan yang lemah. Tidak pasti yang kita anggap benar itu benar di orang lain. Yang terjadi saat ini diluar kuasa kita. Juga tidak perlu menyalahkan siapa-siapa. Ini menjadi koreski untuk lebih baik kedepannya,” ujar Nurdin di ruang rapat pimpinan kantor gubernur Sulsel, Selasa (7/5).
Nurdin menilai ini murni karena kesalahan proses administrasi saja. “Kejadian kemarin tidak ada yang salah, tapi itu kesalahan proses. Karena kita paham mengangkat orang harus sesuai dengan kinerja, dan dinilai oleh tim penilai kinerja,” jelas Nurdin.
Dia menerangkan, sebelum berangkat umrah, dirinya bersama wagub bertemu di Hotel Claro. “Saya katakan, silakan dilengkapi semua yang akan dirotasi. Namun Pak Wagub katakan, silakan gubernur kalau bisa eselon II didahulukan, nanti eselon III dan IV kalau saya berangkat. Kami sudah tanda tangan. Ternyata Pak Wagub lebih banyak yang harus dimasukkan. Saya jujur, yang saya tandatangani 79 orang,” bebernya.
NA berharap, pasangan andalan ini masih bisa kompak hingga lima tahun ke depan. “Kita berharap lima tahun tetap kompak. Kelemahan saya ditutupi Pak Wagub. Kelemahan wagub ditutupi oleh saya. Secara nasional ikut prihatin. Bahwa kita semua tidak akan mungkin bisa membaca atau mengkaji semua aturan yang ada. Oleh karena itu penting adanya Biro Hukum, BKD, tim penilai kerja. Itu ada pergubnya,” terangnya.
Selanjutnya, setelah pembatalan SK pelantikan 193 pejabat tersebut, tim kemudian melakukan evaluasi dan analisa jabatan untuk menentukan posisi yang paling pantas untuk mereka.
“Ini juga berlaku untuk pejabat yang saya tanda tangani SK-nya. Termasuk meninjau kembali SK guru yang masuk struktural dan melihat yang nonjob,” ungkap Nurdin.
Supaya tidak terjadi polemik ke depan, lanjut Nurdin, proses pelantikan dan yang berhubungan dengan persoalan itu akan diatur dalam pergub. “Kemarin dasarnya bukan pergub, tapi keputusan gubernur,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengklarifikasi opini yang menyebut dirinya melanggar aturan dalam pelantikan pejabat. Ia berlandaskan atas persepsi dari tim Kemendagri bahwa persoalan administrasi dalam pemerintahan itu hal wajar.
“Alur arahan pelantikan antara gubernur ke wakil gubernur pada dasarnya memang tidak tertulis. Berupa pesan secara lisan yang disampaikan langsung melalui pertemuan tatap muka. Amanah itu disampaikan Pak Gubernur sehari sebelum berangkat umrah. Gubernur telah menyampaikan amanah untuk membicarakan pengangkatan, sekaligus melantik pejabat eselon III & IV,” ungkap Andi Sudirman.
Wagub juga menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melakukan prosedur panjang sebelum SK tersebut sampai di tangannya.
“Prosedur telah dilakukan ke BKD sebelum sampai kepada keputusan. Sebelum penandatanganan ada kordinasi kepada BKD melihat dan sesuai hasil pertimbangan bahwa tidak ada proses pelanggaran,” terangnya.
Untuk itu, Sudirman berharap agar jangan ada pihak yang memempolitisasi hubungan yang terjaga antara gubernur dan wagub hanya karena persoalan ini.
“Tidak ada perpecahan atau tandingan antara gubernur dan wakil gubernur. Kebijakan yang keluar merupakan hasil koordinasi dan pertimbangan matang yang kami lakukan. Tidak ada niat atau upaya inkonstitusional. Pemerintahan ini sebuah sistem, bukan milik personal,” tegasnya. (rhm/rus)

Exit mobile version