Site icon Berita Kota Makassar

Ancaman Hak Angket Dewan ke Gubernur-Wagub

MAKASSAR, BKM — Rapat membahas dua agenda pokok dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Rabu (8/5). Masing-masing persetujuan bersama antara DPRD dan gubernur Sulsel terhadap Ranperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah, serta Perubahan Lampiran Keputusan DPRD Sulsel Nomor 44 tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel tahun 2019.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulsel HM Roem. Dihadiri oleh tiga wakil ketua DPRD Sulsel, masing-masing Syaharuddin Alrif, Yusran Sofyan, serta Ashabul Kahfi. Hadir pula Penjabat Sekprov Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo.
Dalam rapat paripurna tersebut, Roem membeberkan beberapa kegalauan yang dirasakan DPRD Sulsel serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang pertama, terkait anggota DPRD yang kembali maju jadi caleg, karena belum ada kepastian (terpilih atau tidak) sampai saat ini.
Galau kedua yaitu adanya pembekuan SK mutasi dan pengangkatan 193 pejabat eselon III dan IV yang dilantik melalui SK wakil gubernur Sulsel.
Kegalauan selanjutnya, kata Roem, disebabkan karena realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel yang belum cukup 1 persen hingga saat ini.
“Sekarang kita sudah masuk triwulan kedua ini. Sekarang sudah bulan Mei. Mohon ini menjadi perhatian pihak eksekutif,” ungkap HM Roem.
Roem menyampaikan hak angket bisa saja digunakan terkait persoalan ini, sepanjang memenuhi prosedur dan mekanisme.
“Saya termasuk orang yang lama di sini. Terutama soal SK tidak boleh dianggap sepele. Tidak boleh kita bilang tidak ada kesalahan, karena kalau tidak ada salah kenapa dibekukan. Jadi harus ada yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Roem juga mempertanyakan tupoksi tim pendamping yang dianggap tidak maksimal bekerja. Karena kalau maksimal, mereka akan memberikan pertimbangan dan masukan.
Hampir seluruh anggota DPRD yang hadir menyayangkan ketidakhadiran gubernur maupun wakil gubernur dalam rapat paripurna tersebut. Pasalnya, DPRD ingin menggunakan momen tersebut untuk mengklarifikasi dan mendengar penjelasan gubernur dan wakil gubernur soal kisruh yang terjadi terkait pelantikan eselon III dan IV.
Ketua Fraksi Golkar Sulsel Kadir Halid bahkan mengusulkan agar DPRD menggunakan hak angketnya. Sementara itu, Arum Spink meminta kepada gubernur dan wakil gubernur untuk tidak memimpin pemerintahan atas kesenangan semata.
“Saya hanya mau sampaikan jangan mengelola Sulsel secara amatir,” katanya.
Pengamat politik dan pemerintahan Adi Suryadi Culla, melihat adanya dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulsel. Menurutnya, dari kejadian tersebut membuktikan bahwa gubernur dan wakilnya tidak memiliki koordinasi yang baik.
Adi menambahkan, terkait kewenangan tugas dan fungsi wakil gubernur lebih fokus di bidang pengawasan dan evaluasi. Karena itu, sebuah kekeliruan fatal jika seorang wakil gubernur melakukan eksekusi kebijakan sendiri. Misalnya mutasi dengan menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan pejabat ditandatangani seorang wakil gubernur.
Ia menjelaskan, dalam sebuah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, tidak boleh terjadi dualisme kepemimpinan. “Tapi melihat seperti ini, ada kesan terjadi dualisme kepemimpinan di daerah,” kata Adi.
Sementara itu, pengamat politik dan pemerintahan Luhur Prianto menjelaskan, sebenarnya ini hal fatal dalam tata kelola pemerintahan. Kelihatan betul disharmoni hubungan gubernur dan wakil gubernur.
Di regulasi yang ada, kata Luhur, hanya kepala daerah yang disebut sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Kecuali ada hal tertentu, yang membuat kepala daerah berhalangan tetap maka boleh terjadi pendelegasian wewenang kepada wakil kepala daerah.
Dalam konteks SK mutasi pejabat Pemprov Sulsel itu, memang wagub tidak berhak menganulir keputusan gubernur dan kemudian membuat keputusan baru.
Tetapi kecerobohan ini tidak perlu terjadi jika BKD tidak membuat draft SK mutasi baru yang ditandatangani wagub. Apalagi juga disebutkan sebelumnya ada koordinasi dengan gubernur yang saat itu berada di luar daerah.
Dia menambahkan, pembatalan SK mutasi ini berdampak psikologis pada pejabat yang telah dilantik. Wagub juga tentu akan kehilangan kepercayaan dari bawahan.
”Secara manusiawi, wajar saja kalau ada kekecewaan wagub atas peristiwa ini. Semoga saja ia tidak merasa dipermalukan,” tandasnya.
Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi hubungan gubernur dan wagub ke depan. Citra hubungan yang harmonis dari para pembantu-pembantunya hanya isapan jempol belaka. Ke depan harmoni hubungan ini, akan semakin diuji di perjalanan kepemimpinan mereka. Tentu saja mereka harus lebih kompak dan punya pembagian wewenang yang tidak saling tumpang tindih.
Dihubungi terpisah, Penjabat Sekretaris Provinsi Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo menjelaskan, dewan memang mempertanyakan soal SK pelantikan mutasi yang menuai kontroversi.
Namun, kata dia, DPRD juga cukup paham jika persoalan ini sudah dalam proses evaluasi KASN dan Kemendagri. (rhm/rus)

Exit mobile version