MAROS, BKM — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Maros mengadakan pertemuan di aula kantor Baznas. Pertemuan ini untuk membahas penentuan jumlah zakat fitrah yang akan dikeluarkan masyarakat jika berupa uang.
Ketua Baznas Kabupaten Maros, Andi Said Patombongi, menjelaskan, tahun ini Baznas telah menetapkan biaya zakat fitrah berupa uang dengan besaran rupiah bervariasi. Yakni tiga kategori. Adapun kategorinya, sebut mantan anggota DPRD Maros ini, untuk beras premium atau kelas 1, maka besaran zakatnya perorang Rp40.000, beras tengah atau kelas 2, besaran zakatnya per orang Rp32.000, dan beras rendah atau kelas 3 dengan besaran zakatnya Rp28.000 per orang.
”Kita sudah membagikan kategori pembayaran zakat berupa uang, yang kami sesuaikan dengan harga beras di pasaran sesuai beras yang mereka konsumsi setiap hari. Jadi nantinya sudah ada ketetapan harga berdasarkan harga beras di pasaran,” bebernya.
Untuk menetapkan besaran harga rupiah, kata Said Patombongi, Baznas menggandeng dinas koperasi UKM dan perdagangan (Kopumdag) Kabupaten Maros sebagai instansi yang mengetahui harga beras di pasaran.
Said menjelaskan, ketetapan besaran zakat berupa uang ini, tidak mengalami kenaikan harga atau sama seperti tahun lalu. ”Harga zakat berupa uang ini, sama seperti tahun lalu. Tidak ada kenaikan harga. Karena ini juga berdasarkan laporan dari Kopumdag. Harga beras tidak terlalu mengalami kenaikan harga,” terangnya.
Tahun ini, Baznas menargetkan pencapaian zakat fitrah sebesar Rp10 miliar. Jumlah ini mengalami kenaikan bila dibanding tahun lalu yang mencapai Rp8 miliar. ”Sekarang dalam bulan Ramadan kita akan membagikan zakat untuk 10 orang per desa, dengan jumlah 1.030 orang. Selain itu, kami juga membagikan zakat bagi 400 petugas kebersihan, 140 guru TPA/TPQ, hafidz, santunan yatim,” pungkasnya. (ari/mir/c)
Zakat Fitrah di Maros Dibagi Tiga Kategori
