Site icon Berita Kota Makassar

Dianggap Gratifikasi, PNS Dilarang Terima Parcel

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar lagi-lagi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima bingkisan apapun di momen Lebaran tahun ini. Bingkisan seperti parcel diduga menjadi bentuk gratifikasi pada PNS.

Bahkan kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Makassar, Andi Siswanta Attas, PNS yang menerima parsel tentunya akan menyangkut dengan kinerjanya, apalagi yang menerima itu adalah ASN yang memegang amanah jabatan.
“Tidak boleh ada ASN menerima parsel, takutnya nanti ada masalah jabatannya, dan takutnya nanti disitu ada unsur gratifikasi. Apalagi pejabat, jangan sekali-kali terima parsel,” tegas Siswanta.
Lebih jauh kata mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar itu, aturan larangan menerima bingkisan juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab ia khawatir PNS tidak netral kalau menerima pemberian bingkisan.
“Saya harap tidak ada ASN yang menerima. Apalagi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mereka sudah jauh lebih cukup,” kata Siswanta, akhir pekan lalu.
Sementara untuk pengawasannya, Siswanta mengatakan telah ditangani oleh pihak Inspektorat Kota Makassar. Bahkan inspektorat telah membuka posko pengaduan terkait hal tersebut.
“Kalau ada memang yang tahu segera laporkan ke inspektorat, karena dia (inspektorat) membuka beberapa posko pengaduan,” ungkapnya.
Siswanta pun menyebut semenjak diberlakukannya aturan pelarangan menerima parsel bagi ASN beberapa tahun lalu, memang belum pernah ditemukan lagi ASN menerima parsel di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
“Sudah berapa tahun ini kita sudaj tidak perna temukan lagi ada ASN terima terima parsel, kecuali kalau dia beli sendiri dan untuk dirinya sendiri itu tidak ada masalah,” tutupnya.
Seperti tahun tahun sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengimbau pencegahan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri.
Bahkan sebagaimana diatur dalam UU nomor 20 tahun 2010 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pmberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara dan berlawanan dengan kewajiban adalah dilarang dan memiliki risiko sanksi pidana.
Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut. Apabila pegawai atau penyelenggara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkannya ke KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.(nug/war/b)

Exit mobile version