MAKASSAR, BKM–Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan menunda penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT) pada penarikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) tahun ini.
Meski menurut Irwan sapaan akrab Irwan Adnan terjadi ketidakseimbangan harga antara nilai pasar dan nilai jual objek pajak (NJOP), namun pihaknya akan mendiskusikan dan mengkaji ulang peralihan NJOP ke ZNT.
“Kita tunda dulu, kita akan kaji ulang,” kata Irwan, Senin (20/5).
Irwan mengungkapkan, ZNT yang menjadi patokan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mendakti nilai pasar. Sehingga ia menjamin tidak ada kenaikan pada penarikan BPHTB.
“ZNT yang ada di BPN telah mendekati nilai pasar. NJOP yang dipakai sekarang masih NJOP tahun 2015, kami kira sudah tidak tepat lagi digunakan sekarang, karena pasar telah berubah. Harga tanah di Tanjung Bunga pasti berbeda dengan harga tanah yang ada di lorong-lorong, inilah yang akan kita kaji ulang,” ucap Irwan.
Irwan mengungkapkan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Makassar seharusnya dikaji ulang. Alternatif yang ditawarkan adalah mengubah NJOP menjadi ZNT.
Menurut Irwan, NJOP yang diterapkan di Makassar adalah NJOP tahun 2015, akibatnya saat ini terjadi ketidakseimbangan antara harga pasar dan NJOP.
“Contoh kasus tanah di area Tanjung Bunga, harga jualnya sampai Rp15 juta per meter, sementara di NJOPnya hanya Rp 1.032.000, saya juga ingin sampaikan tidak ada kenaikan BPHTP, tetapi kami menghimbau wajib pajak agar jujur dalam membayar wajib pajaknya,” ucap Irwan.(nug/war/c)
Bapenda Tunda Terapkan Zona Nilai Tanah
