ENREKANG, BKM — Honorer di Kabupaten Enrekang meradang. Saat Bupati dan pimpinan DPRD bisa menikmati indahnya tunjangan hari raya (THR) para honorer mereka harus ikhlas tidak menerima tunjangan hari raya (THR).
Jangankan THR seperti PNS, status para tenaga hororer selama ini saja tidak jelas dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah. Seperti yang terjadi saat ini, para tenaga honorer dan CPNS Lingkup Pemkab Enrekang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, THR itu hanya berlaku bagi para ASN, Bupati, Wakil bupati dan Ketua DPRD beserta anggota DPRD sesuai dengan kebijakan pemerintah. Padahal honorer juga bekerja untuk pemerintah hanya status yang membedakan.
“Selama ini kami tidak dapat THR (Bentuk Rupiah) kodong,”kata salah seorang tenaga honorer kepada BKM,Selasa (21/5).
Sementara Kabid Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Enrekang, Permadi mengatakan berdasarkan PP nomor 35 tahun 2019, pembeyaran THR menggunakan APBD sekitar Rp 18.8 miliar untuk para ASN,Bupati,wabup dan para anggota DPRD setempat akan dibayarkan 10 hari menjelang lebaran.
“Semua ANS dan bupati,wakil bupati beserta anggota DPRD terima THR.Hanya Honorer dan CPNS yang tidak dapat Tunjangan,”kata Permadi dibalik telpon. (her/C)
Bupati Terima THR, Honorer Meradang
