Site icon Berita Kota Makassar

ASN Dilarang Tambah Cuti Idul Fitri

MAKASSAR, BKM — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel dilarang menambah cuti Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019. Jika dilanggar, dipastikan akan ditindak tegas.
Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah mengatakan, jika pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait larangan menambah cuti bagi ASN.
“Libur sudah dibuat panjang, masa mau tambah cuti lagi. Mau perpanjang libur untuk apa lagi. Jadi yang minta izin cuti lagi kita tak beri izin,” kata Nurdin saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (22/5).
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada tiga hari cuti bersama lebaran ASN tahun ini. Ketiga hari itu adalah 3, 4 dan 7 Juni. Sementara untuk 31 Mei masih kemungkinan dijadikan cuti bersama. ASN sendiri dijadwalkan kembali masuk normal kerja pada 10 Juni.
Nurdin menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan jika ada ASN yang tak masuk kerja pasca cuti bersama lebaran. Kata dia, Ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan, salah satunya melalui pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Terkait penggunaan kendaraan dinas (Randis)
ASN saat mudik nanti, NA menyebutkan belum membuat edaran. Pemprov Sulsel sejauh ini belum mengambil sikap apakah akan melarang atau membiarkan praktik penyalahgunaan aset pemda itu.
Kata Nurdin, pemda masih menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat atau paling tidak imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Makanya kita ambil mana yang terbaik. Tunggu dulu nanti akan disampaikan boleh atau tidak. Kan tidak bagus kalau pusat misalnya KPK mengatakan tidak boleh menggunakan randis sementara saya bilang boleh kan melawan,” jelas Nurdin.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat mengeluarkan larangan menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran. Larangan itu diungkapkan langsung Menpan RB, Syafruddin.
Baik pejabat maupun pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk untuk kebutuhan mudik.
Pemprov Sulsel pun mematuhi aturan tersebut. Menurut Penjabat (Pj) Sekda Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo sebenarnya, hingga saat ini, belum ada keputusan dari pusat yang sampai ke Pemprov Sulsel terkait larangan menggunakan randis untuk mudik.
Namun, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, rata-rata pejabat tak menggunakan randis.
“Kami pasti akan ikut aturan dari pusat,” katanya.
Meski begitu, tahun lalu memang ada pelarangan. Akan tertapi untuk tahun ini pihaknya masih menunggu petunjuk resmi, jika ada edaran tertulis terkait pelarangannya itu langsung diikuti. “Sebetulnya jarang ji pejabat keluar daerah juga. Rata-rata di Makassar. Cuma kita tunggu saja edaran dari pusat seperti apa nantinya,” bebernya.
Selain itu KPK juga ikut mengawasi penggunaan fasilitas negara untuk aktivitas pribadi. Sehingga pejabat memilih menggunakan kendaraan pribadi, jika ada yang pakai mobil dinas akan langsung terlacak oleh KPK.
“Parcel saja sekarang tidak bisa diterima. Apalagi penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas,” tambahnya.
Tahun lalu, saat Soni Sumarsono menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel,
secara tegas penggunaan randis dilarang.
KPK juga pada tahun-tahun sebelumnya juga sudah melarang randis dipakai untuk mudik. (rhm)

Exit mobile version