Site icon Berita Kota Makassar

Tersangka Korupsi Proyek Bibit Kopi Bakal Bertambah

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel tengah membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satu juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa, tahun 2015. Dalam kasus ini, tim jaksa telah menetapkan pria N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, A Faik Wana Hamzah kepada BKM, Rabu (22/5) membenarkan terkait adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus tersebut. “Kita lihat setelah ada hasil perhitungan dari BPKP, soal kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Andi Faik sapaan Kasidik, Rabu (22/5). Andi Faik menuturkan, dalam kasus ini masih ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hanya saja Andi Faik belum bisa membeberkan identitas calon tersangka baru tersebut.
“Ada beberapa fakta dan barang bukti yang mengarah, kepada tersangka lain. Tapi itu belum bisa kita sebut dan kita ungkap ke publik,” tandasnya.

Diketahui, proyek pengadaan satu juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa pada Tahun 2015 dikerja oleh PT. SR. Tim jaksa menemukan adanya indikasi mark up dalam proyek itu. Selain itu, ada juga spesisifikasi bibit yang tidak sesuai dengan bestek. Dalam dokumen lelang disebutkan pangadaan kopi dengan anggaran Rp9 miliar (Nilai HPS) memakai bibit kopi unggul dan harus melalui uji laboratorium dengan spesifikasi Somatic Embrio (SE). Namun satu juta bibit kopi yang didatangkan dari Jember tersebut, 500 ribu bibit diantaranya dari hasil stek batang pucuk kopi. Adapun biaya produksi dari bibit laboratorium itu berkisar Rp4.000, sedangkan biaya produksi yang bukan dari laboratorium atau hasil stek itu hanya Rp1.000 sehingga terjadi selisih harga yang dinilai sebagai kerugian negara. (mat/cha/b)

Exit mobile version