Site icon Berita Kota Makassar

Ketua KPPS Divonis Satu Bulan

MAKALE, BKM — Terdakwa tindak pidana pelanggaran pemilu oleh Ketua KPPS TPS 5 Issong Frans Tammu (Pong Arpin), Kamis (23/5) divonis PN Makale 1 bulan penjara dan denda Rp 1. 000.000.
Frans Tammu divonis lantaran Pemilu 17 April 2019 lalu melalukan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan mencoblos surat suara yang sisa.
Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo, SH dalam pertimbangannya mengatakan melibatkan anak dibawah umur mencoblos, data ditulis diplano tidak sesuai jumlah pemilih, kertas suara tercoblos tidak sesuai jumlah DPT adalah termasuk pelanggaran.
Atas pelanggaran Pemilu tersebut direkomendasikan Bawaslu Toraja Utara dilakukan pemungutan Suara Ulang (PSU).
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Umarul Farud, SH menyatakan pikir-pikir untuk banding (gus/C).

Exit mobile version