TAKALAR, BKM — Kejaksaan Negeri Takalar menahan tiga terpidana kasus pembangunan proyek pemecah ombak yang dibangun tahun 2010 silam. Ketiga terpidana tersebut masing-masing Bahtiar Abbas, Tiar ST, dan Heri Ardani, kini tengah mendekam di balik jeruji lembaga pemasyarakatan kelas II B Takalar.
Ketiganya ditahan pada akhir pekan lalu menyusul adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1706 K/Pid.Sus/2018, tanggal 19 November 2018. ”Ketiga terpidana atas kasus pembangunan proyek pemecah ombak yang dilaksanakan tahun 2010 silam karena telah ada keputusan incrach dari Mahkamah Agung sejak tanggal 12 April 2019 lalu,” kata Kejari Takalar, Saiful Bahri, Minggu (26/5).
Meski ketiga terpidana telah ditahan, namun menurut Kejari Takalar, kasus tersebut belum rampung sepenuhnya lantaran beberapa tersangka lain akan ikut ditahan. Di antaranya sejumlah tim PHO dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
”Masih akan ada tersangka lain yang akan menyusul tiga terpidana tersebut. Karena kami tengah menunggu keputusan Mahkamah Agung. Kasus ini baru dieksekusi karena para tersangka mengajukan banding beberapa tahun silam,” ungkap Saiful Bahri.
Diketahui, ketiga terpidana tersebut ditahan selaku konsultan perencana dan konsultan teknis pada proyek pemecah ombak yang terletak di Lingkungan Parialau, Kelurahan Takalar Lama, Kecamatan Mappakasunggu. (ira/mir/c)
Kejaksaan Tahan Tiga Rekanan
