Site icon Berita Kota Makassar

Divonis Lima Tahun, Dipecat dari ASN

ENREKANG,BKM–Mantan Kepala Dinas Kesehtan (Kadiskes) Enrekang,dr Marwan Ahmad Ganoko telah diberhentikan secara tidak terhormat alias dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena terlibat kasus korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tipikor Makassar.

Marwan di vonis lima tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti secara sah melakukan perbutan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kasus Pembangunan RS Pratama Belajen Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2015 dengan pagu anggaran Rp 4.5 miliar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
Pemberhentian secara tidak terhormat terhadap Marwan ditandai setelah Pemkab menyerahkan putusan pemberhentian tidak hormat ke Kementrian Hukum dan HAm Sulsel. “Sebagai Sekkab berkewajiban menyerahkan putusan pemberhentian tidak hormat di Lapas Jumat kemarin,” ujar Sekkab Enrekang Chairul Latanro di Kantor Bupati Enrekang, Senin (27/5).
Chairul menambahkan Pemkab Enrekang berat untuk menyerahkan putusan tersebut ke Lapas . Tapi aturan yang mengharuskan sehingga pihaknya terpaksa menyerahkan putusan tersebut.
“Sebenarnya pemkab berat untuk menyerahkan putusan itu ke Lapas tapi aturan apa boleh buat,”jelas Chairul.
Terpisah atas pemcatanya sebagai ASN, dr Marwan mengatakan musibah yang menimpahnya itu sudah direncankan dengan apik dan tercatat di Lauhil Mahfuz sebelum kita lahir. Sehingga ia tetap sabar dan salat karena itu tuntutan Al-Quran.
“Mungkin bukan lewat ASN membangun Enrekang tapi bidang lain Insya Allah saya dedikasikan demi Enrekang,”beber Marwan kepada BKM via telepon.
(her/C)

Exit mobile version