Site icon Berita Kota Makassar

BKD Ancam Sidak ASN Tambah Libur

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan belum masuk kantor pada 10 Juni mendatang.
ASN terancam dikenakan sanksi kedisiplinan hingga penangguhan kenaikan gaji berkala, jika tanpa keterangan menambah liburnya. Cuti bersama ASN usai lebaran hingga 7 Juni mendatang. Selanjutnya akan masuk kembali tepat 10 Juni 2019.
Kepala BKD Kota Makassar, Andi Siswanta Attas pun akan memastikan kehadiran para pegawai saat masuk kerja kembali pada 10 Juni mendatang.
“Kita libur sampai tanggal 9, tanggal 10 sudah masuk. Sesuai tahun-tahun sebelumnya, kita akan adakan sidak tepat pada 10 Juni,” kata Siswanta.
Siswanta mengatakan, akan ada tim yang dibagi untuk melakukan sidak nantinya. Tiap tim akan dibagi dan disebar ke semua kantor SKPD Pemkot Makassar. Para pimpinan baik wali kota hingga para asisten akan turun didampingi staf BKD yang melakukan pencatatan dan pelaporan.
Siswanta menegaskan, pegawai yang ketahuan membolos tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi berat. Jenisnya akan disesuaikan berdasarkan tingkat kesalahannya, misalnya penundaan kenaikan gaji berkala.
“Sanksi tegas malah ada yang teguran sampai ditunda kenaikan gaji berkala. Ada sampai begitu kalau sampai dua hari tidak ada alasan, dan tidak bisa mempertanggungjawabkan alasannya. Makanya sanksinya disesuaikan dengan mereka punya pelanggaran,” ucap Siswanta.
Untuk pegawai dengan kesalahan berat, pihaknya terlebih dahulu akan meminta rekomendasi Inspektorat Makassar, sebelum BKD menindaklanjuti soal keputusan pemberian sanksi.
“Tahun lalu disidak maraton di dalam ruang pola. Yang tinggi dulu tingkat kesalahannya kita oper ke inspektorat. Rekomendasinya inspektorat kasih ke kita, baru kita tindaklanjuti. Ada yang kenaikan gaji berkalanya ditahan,” pungkasnya.
Selain mereka yang berstatus ASN, pegawai kontrak atau honorer juga akan dikenakan sanksi jika ketahuan membolos menambah libur. Kesalahannya itu, kata Siswanta, akan jadi bahan pertimbangan kelanjutan SK kontraknya kedepan.
“Kalau tenaga kontrak, itu jadi bahan pertimbangan untuk kelanjutan diterbitkan SK kontrak kedepannya. Kalau memang sangat perlu diputus kontraknya, ya kita putuskan. Apalagi kalau tiap tahun kerjanya begitu apa boleh buat, kita putuskan kontraknya,” jelasnya.(nug/war/c)

Exit mobile version