Site icon Berita Kota Makassar

Husler Instruksikan Tolak Gratifikasi

LUTIM, BKM — Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler mengeluarkan SE terkait pencegahan gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. SE Nomor : 700/205/V/ITKAB, tertanggal 27 Mei 2019 itu, ditujukan kepada para staf ahli, Asisten, Pimpinan OPD, para Camat, kepala Bagian, pimpinan BUMD dan para kepala Desa dan Lurah se-Luwu Timur.
SE ini sebagai tindak lanjut dari surat ketua KPK RI Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, Perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
Bupati menginstruksikan jajarannya menolak gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur di Inspektorat disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya.
UPG Kabupaten Luwu Timur akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.
Bupati juga meminta jajarannya tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, ASN atau penyelenggara negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
(rls)

Exit mobile version