MAKASSAR, BKM — Hari ini, Senin (10/6) menjadi hari pertama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berkantor pasca libur lebaran 1440 H/2019. Cuti lebaran ditambah libur Sabtu Minggu membuat membuat ASN tidak berkantor selama sepekan lebih.
Karenanya, mereka diwanti-wanti agar tidak lagi memperpanjang jadwal liburnya. Sanksi tegas menanti para ASN tersebut jika tidak berkantor di hari pertama kerja ini.
Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada tiga hari cuti bersama lebaran ASN tahun ini. Ketiga hari itu adalah 3, 4 dan 7 Juni. Sementara untuk 31 Mei masih kemungkinan dijadikan cuti bersama. ASN sendiri dijadwalkan kembali masuk normal kerja pada 10 Juni.
Pemprov Sulsel sendiri sebelum cuti lebaran, sudah menerima surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait larangan menambah cuti bagi ASN.
“Libur sudah dibuat panjang, masa mau tambah cuti lagi. Mau perpanjang libur untuk apa lagi. Jadi yang minta izin cuti lagi kita tak beri izin,” kata Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah.
Nurdin menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan jika ada ASN yang tak masuk kerja pasca cuti bersama lebaran. Kata dia, ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan, salah satunya melalui pemotongan tunjangan kinerja (tukin) atau TPP.
Dia pun menginstruksikan BKD untuk memperhatikan absensi ASN di hari pertama kerja.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini.
ASN terancam dikenakan sanksi kedisiplinan hingga penangguhan kenaikan gaji berkala, jika tanpa keterangan menambah liburnya. Cuti bersama ASN usai lebaran hingga 7 Juni mendatang. Selanjutnya akan masuk kembali tepat 10 Juni 2019.
Kepala BKD Kota Makassar, Andi Siswanta Attas pun akan memastikan kehadiran para pegawai saat masuk kerja kembali pada 10 Juni mendatang.
“Tanggal 10 sudah masuk. Sesuai tahun-tahun sebelumnya, kita akan adakan sidak,” kata Siswanta.
Siswanta menambahkan, akan ada tim yang dibagi untuk melakukan sidak. Tiap tim akan dibagi dan disebar ke semua kantor SKPD Pemkot Makassar. Para pimpinan baik wali kota hingga para asisten akan turun didampingi staf BKD yang melakukan pencatatan dan pelaporan.
Siswanta menambahkan, pegawai yang ketahuan membolos tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi berat. Jenisnya akan disesuaikan berdasarkan tingkat kesalahannya, misalnya penundaan kenaikan gaji berkala.
“Sanksi tegas malah ada yang teguran sampai ditunda kenaikan gaji berkala. Ada sampai begitu kalau sampai dua hari tidak ada alasan, dan tidak bisa mempertanggungjawabkan alasannya. Makanya sanksinya disesuaikan dengan mereka punya pelanggaran,” ucap Siswanta.
Untuk pegawai dengan kesalahan berat, pihaknya terlebih dahulu akan meminta rekomendasi Inspektorat Makassar, sebelum BKD menindaklanjuti soal keputusan pemberian sanksi.
“Tahun lalu disidak maraton di dalam ruang pola. Yang tinggi dulu tingkat kesalahannya kita oper ke inspektorat. Rekomendasinya inspektorat kasih ke kita, baru kita tindaklanjuti. Ada yang kenaikan gaji berkalanya ditahan,” pungkasnya.
Selain mereka yang berstatus ASN, pegawai kontrak atau honorer juga akan dikenakan sanksi jika ketahuan membolos menambah libur. Kesalahannya itu, kata Siswanta, akan jadi bahan pertimbangan kelanjutan SK kontraknya kedepan.
“Kalau tenaga kontrak, itu jadi bahan pertimbangan untuk kelanjutan diterbitkan SK kontrak kedepannya. Kalau memang sangat perlu diputus kontraknya, ya kita putuskan. Apalagi kalau tiap tahun kerjanya begitu apa boleh buat, kita putuskan kontraknya,” jelasnya.(rhm-nug/b)
