Site icon Berita Kota Makassar

Sekwan Pesimis Target Prolegda tak Tercapai

MAKASSAR, BKM– Hingga masuk triwulan ke dua tahun 2019, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar belum mengesahkan satu-pun rancangan peraturan daerah (Ranperda). Padahal di tahun ini, ada sebanyak 19 program legislasi daerah (Prolegda) harus disahkan dan untuk menjadi peraturan daerah (perda).
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Daniel Katto mengatakan, lambannya pembentukan perda dari target prolegda yang ditarget anggota legislatif Kota Makassar disebabkan karena intensnya aktivitas dewan memilih kunjungan ke luar kota dibanding melaksanakan rapat membahas ranperda.
“Ada 19 prolegda yang ditarget untuk dibahas menjadi perda, namun sampai sekarang belum ada disahkan dan selesai. Ini karena banyak anggota dewan pergi ke luar kota kunjungan. Sekarang saja banyak yang kunjungan ke Jakarta,” kata Daniel, baru-baru ini.
Dengan melihat keaktifan anggota dewan yang hanya sibuk kunjungan ke luar kota dan urus pencalegkannya, Daniel mengaku pesimis 19 prolegda bisa direalisasikan. Jangankan prolegda tahun ini, rancangan perda tahun lalu pun masih banyak yang menyebrang.
“Januari lalu anggota dewan sibuk sosialisasi untuk calegnya. Selesai itu mereka kembali sibuk kunjungan ke luar kota. Melihat kondisi ini pastilah kami pesimis dapat tercapai semuanya,” tambahnya.
Yang paling parah lanjut Daniel, adalah anggota dewan yang tidak terpilih di pemilihan legislatif (pileg) 2019. Tentu mereka tidak mau lagi pikir soal itu.
Daniel Katto menambahkan, selain prolgda 2019, juga masih ada ranperda tahun 2018 yang belum selesai dan ingin dilanjutkan dibahas di 2019. Adapun pansus pembahasan ranperda yang sampai sekarang belum selesai itu, pansus pembahasan Ranperda Kota Dunia. Yang di mana mulai dibahas pada 4 Februari 2016 dan terakhir 14 Februari 2019.
Ke dua lanjut Daniel yaitu Pansus Pembahasan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di mana ini mulai dibahas pada tanggal 17 Mei 2017 (lima kali rapat) dan terakhir rapat tanggal 23 Oktober 2018. Ke tiga itu Pansus Pembahasan Ranperda tentang Revisi Perda Tk.II Ujung Pandang Nomor 06 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tk.II Ujung Pandang yang mulai dibahas 09 Februari 2018 dan terakhir rapat di 14 Maret 2019.
“Yang lainnya, Pansus Pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Perawat belum selesai, Pansus Pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, Pansus Pembahasan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan ke tujuh ada Pansus Pembahasan Ranperda Kata Makassar tentang Pembahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tenang Retribusi Jasa usaha. Semuanya ini mulai dibahas tahun 2018 lalu dan belum selesai sampai selarang,” sebut Daniel, awal pekan ini.
Daniel juga mengakui, Ketua Badan Legislasi DPRD Makassar belum menyerahkan target prolegda di 2018 maupun 2019 yang ingin diselesaikan. Begitupun yang sudah diselesaikan. Tetapi dari hasil penyampaiannya, DPRD Makassar akan menyesahkan semua perda sesuai dengan target.
“Target ranperda saya belum dapat datanya berapa, cuma yang saya dikasih baru ini (pansus pembahasan ranperda yang belum selesai). Segera saya cari data prolegda tahun 2019 ini berapa targetnya,” tutupnya.(arf)

Exit mobile version