SIDRAP, BKM — Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sidrap, H Andi Bahari Parawansa menjelaskan dokumen pemilihan yang digunakan Pokja Pemilihan mengacu pada ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dengan terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2018, maka standar dokumen pemilhan mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya dinyatakan tidak berlaku lagi,”ujar Bahari, Rabu (12/6).
Selain Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dokumen pemilihan yang digunakan dalam melakukan proses tender dan non tender untuk pekerjaan konstruksi juga mengacu Permen Nomor 07/PRT/M/2019 tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Konstruksi melalui Penyedia, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Beberapa regulasi diatur dalam hal terdapat dua peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kualifikasi dapat dilakukan penawaran harga secara berulang (e-Reverse Auction), di mana pemberlakuan e-Reverse Auction ditentukan oleh Pokja pemilihan pada dokumen tender.
Sebelum menerbitkan surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), PPK, Pokja Pemilihan dan pemenang melaksanakan rapat persiapan penunjukan penyedia. (ady/C)