PAREPARE, BKM — Dinas Perhubungan Kota Parepare segera menindak lanjuti Perda No 2/2012 tentang Perparkiran.
Kadis Perhubungan Kota Parepare Mustafa saat ditemui
akhir pekan lalu mengatakan pemasangan rambu jalan merupakan tanggung jawab pihaknya baik rambu jalan daerah maupun jalan nasional.
”Dinas Perhubungan segera menindaklanjuti Perda No 2/2012 tentang perparkiran karena itu memang dibawah kewenangan kami,” ujar Mustafa.
Dalam beberapa bulan terakhir para pengguna jalan raya seakan tidak peduli terkait rambu rambu jalan sepanjang jalan ganggawa. Disana rambu jalan terpasang rambu dilarang parkir tepatnya depan STO Telkom.
(mup/D)
Dishub Tindak Lanjuti Perda
