MAKASSAR, BKM–Sejumlah perusahaan yang ada di Kota Makassar belum sepenuhnya patuh dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai kewajibannya terjadap karyawan.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Mario Said mengakui, sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah pihaknya menerima setidaknya tujuh aduan dari karyawan terkait persoalah THR.
“Saat itu kita sedang melakukan pembinaan ke bawah dengan terjun langsung keperusahaan untuk mengingatkan perusahaan dan saat itu kami terima aduan sebanyak tujuh laporan,” kata Mario.
Salah satu aduan kata Mario, datangnya dari perusahaan aluminium yang mengaku omsetnya menurun sehingga perusahaan tersebut menawarkan kepada karyawannya memberikan THR berupa barang seperti pintu aluminium.
“Karena pemberian THR berupa barang akhirnya dikomplain oleh karyawannya karena tidak terima diberi barang aluminium, akhirnya kami langsung turun kesana berdialog dengan owner dan memberi pemahaman bahwa THR itu bukan berupa barang tetapi harus tunai. Tetapi akhirnya persoalan itu terselesaikan,” ungkapnya.
Selain itu, aduan juga datang dari Grand Asia Hotel. Selain itu ada juga dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar. Namun di PD Parkir sifatnya personal.
“Setelah kita turun kesana ternyata karyawan PD Parkir yang mengadu sudah menjadi pegawai kontrak di Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Makassar dari 5 bulan yang lalu, sehingga PD parkir tidak memberi THR,” jelasnya.
Mantan Kadis Pehubungan Kota Makassar itu menambahkan, bahwa persoalan aduan karyawan terkait THR tersebut semuanya terselesaikan.
“Semua terselesaikan sebelum lebaran, dan sampai saat ini belum ada aduan secara resmi dari pihak karyawan terkait persoalan THR. Saya berharap tidak ada lagi aduan karena kita rutin pantau perusahaan perusahaan,” tutupnya.(nug/war/c)