Site icon Berita Kota Makassar

Dua Parpol Tanpa Koalisi Bisa Usung Cabup Pangkep

PANGKEP, BKM–Raihan suara terbesar dua parpol pemenang pemilu legislatif (Pileg) di Kabupaten Pangkep menjadi patokan untuk mengusung pasangan Cabup-cawabup tanpa harus melakukan koalisi dengan parpol lain.
Olehnya itu, dengan syarat 7 kursi di parlemen sudah cukup bagi Partai Nasdem dan Golkar untuk mengusung satu pasangan Cabup-cawabup.
Partai Nasdem dipileg 2019 ini mengontrol 8 kursi di DPRD. Begitu pula dengan Partai Golkar juga menempatkan 8 wakil di dewan. Diluar kedua parpol ini, tentu harus menempuh jalur koalisi kalau ingin mengusung kandidat Bupati dan Wabup.
Dari 35 calon anggota legislatif Pangkep yang mengisi kursi wakil rakyat di DPRD. Nasdem dan Golkar sama-sama mengontrol 8 kursi. Berarti tinggal 19 kursi yang bisa memilih. Apakah berkoalisi ke Nasdem dan Golkar atau membentuk koalisi baru dengan 19 wakil parpol diluar Nasdem dan Golkar.
Dipileg 2019 Nasdem tidak hanya menempatkan 8 wakilnya di parlemen Pangkep. Partai ini juga merupakan peraih suara terbanyak dengan mengumpulkan 40.678 dan Golkar 39.735.
Ketua DPD Nasdem Pangkep Muhammad Yusran Lologau membenarkan jika partai yang dipimpinnya berhasil meraih suara terbanyak dipileg 2019. Yusran tak menampik jika perolehan suara terbanyak menjadi penentu bahwa kursi Ketua DPRD sudah menjadi milik Nasdem dan raihan 8 kursi merupakan posisi tawar dan strategis dalam menyambut Pilbup 2020. “Alhamdulillah raihan suara Partai Nasdem merupakan kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Kami mengapresiasi seluruh kader Partai Nasdem dan masyarakat atas kerja kerasnya dan kepada masyarakat diucapkan terima kasih dengan kepercayaan diberikan kepada partai ini,”ucap Yusran. (udi/rif/d)

Exit mobile version