Site icon Berita Kota Makassar

Serapan Anggaran di Triwulan II Masih Minim

MAKASSAR, BKM–Serapan anggaran Pemerintah Kota Makassar pada triwulan kedua pada pada akhir Mei lalu, masih minim atau masih berada diangka 18,46 persen.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb telah mengeluarkan imbauan melalui Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar, agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum menyerahkan paket ke ULP segera diserahkan.
Adapun sanksi bagi SKPD yang belum menyerahkan paket ke ULP hingga waktu yang telah ditetapkan, yakni anggaran paket tersebut akan masuk pada anggaran perubahan mendatang.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda Kota Makassar, Fuad Azis menyebutkan dari 595 paket, baru 306 paket yang telah masuk pra tender dan masuk RUP.
“SKPD yang belum menyerahkan paket ke ULP hingga 28 Juni mendatang sesuai surat himbauan yang dikeluarkan anggaran paket tersebut akan dialihkan pada anggaran perubahan mendatang,” katanya.
Menurut Fuad, sanksi diberikan sebagai warning atas perlambatan proses tender yang terjadi di lingkup Pemkot Makassar.
“Imbauan, agar teman-teman SKPD untuk melakukan percepatan pelaksanaan penyerapan anggaran melalui pengadaan barang dan jasa,” ujar Fuad.
Adapun alas tejadinya, perlambatan proses tender, sambung Fuad berbeda-beda. Utamanya soal perencanaan yang lambat.
“Setelah melakukan review, kemudian kita lakukan verifikasi, terjadi takut salah di dalam melakukan justifikasi ini menjadi alasan utama,” ungkap Fuad.
Namun, menurut Fuad hal tersebut ULP membuka diri melakukan pendampingan karena tentunya instansi non teknis banyak belum mengerti. Fuad mengaku, perlambatan proses tender terjadi bukan sepenuhnya karena keterlambatan SKPD.
Fuad menambahkan, di tengah jalan standar dan aturan soal proses pengadaan barang dan jasa berubah di tengah jalan. Utamanya, menyusul diterbitkannya Permen-PUPR No. 7/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
“Itu baru muncul Maret 2019 lalu, sehingga membuat standar dokumen perencanaan harus berubah mengikuti aturan baru,” tutup Fuad.(nug/war/c)

Exit mobile version