Site icon Berita Kota Makassar

Adu Kuat Parpol di Paripurna Hak Angket

MAKASSAR, BKM — Paripurna DPRD Sulsel dijadwalkan dilaksanakan besok, Kamis (20/6). Sejumlah wakil rakyat yang tergabung dalam 10 fraksi terus mengalang dukungan. Saling adu kuta partai politik (parpol), baik yang ingin memuluskan hak angket maupun upaya menggagalkannya.
Di gedung wakil rakyat saat ini terdapat dua kubu. Mereka yang solid mendukung hak angket, yakni Partai Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PPP, Hanura, PKB, PBB, dan PKPI.
Sementara partai yang menjadi pengusung pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) pada pilgub lalu, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mereka solid dan tetap kukuh menolak hak angket.
Hal berbeda terjadi pada legislator pendukung Prof Andalan yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Kedua parpol ini tidak satu suara dalam menyikapi hak angket.
Terdapat masing-masing satu legislator kedua parpol tersebut yang mendukung hak angket. Yakni Muktar Badewing dari PAN, serta Muhammad Jafar Sodding dari PKS. Mereka sepenuhnya mendukung terselenggaranya hak angket, yang intinya berisi evaluasi dan penyelidikan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Berdasarkan ketentuan awal, hak angket harus diusulkan 3/4 atau 63 dari 85 anggota DPRD yang hadir, atau lebih dari satu fraksi. Jika rapat paripurna nantinya memutuskan menerima hak angket, maka DPRD Sulsel akan membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi.
Panitia hak angket kemudian melakukan penyelidikan tentang isu yang diajukan. Mereka dapat meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi dan atau pihak terkait lainnya. Karena itu, hak angket baru bisa diteruskan atau tidak, bergantung pada rapat paripurna esok.
Merujuk pada pasal 182 Undang-undang MD3, ditegaskan jika rapat paripurna setuju bahwa kebijakan pemerintah bertentangan dengan aturan atau undang-undang, maka DPRD dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Namun jika tidak, maka usulan hak angket akan gugur.
Ada sejumlah penyebab sehingga dewan mengajukan usulan hak angket. Di antaranya pengangkatan seratusan pejabat eselon III dan IV. Ada kesan dualisme kepemimpinan antara gubernur dengan wakil gubernur.
Selain itu, kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) melambat hingga berdampak pada serapan anggaran yang sangat minim. Hingga triwulan pertama serapan anggaran baru 20 persen. Terakhir, gubernur mencopot dua pejabatnya, yakni Jumras dan Luthfi Natsir.
Salah satu penginisiatif hak angket, yakni Fachruddin Rangga optimistis hak angket berlanjut. Sebab sudah ada 66 anggota dewan yang setuju. Sementara yang telah bertandatangan lebih 50 orang lebih.
“Jika merujuk pada ketentuan yang ada, maka dipastikan rapat paripurna besok akan menerima hak angket tersebut,” ujar legislator Partai Golkar Sulsel ini, Selasa (18/6).
Anggota dewan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sulsel Suzanna Kaharuddin, juga mengaku mendukung hak angket. “Kami mendukung hak angket, karena fraksi juga sepakat mendukung,” ujar Suzanna yang tergabung dalam Fraksi Ummat Bersatu bersama PKB dan PBB.
Di lain pihak, legislator PDIP Alimuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menolak hak angket. Menurutnya, bukan menggalang dukungan untuk menolak, namun mengomunikasikan bahwa pengawasan DPRD bukan hanya dengan menggunakan hak angket. Tapi juga bisa dilakukan melalui rapat-rapat alat kelengkapan yang permanen.
“Pertanyaan dewan juga dapat dilakukan melalui pemandangan umum fraksi pada setiap kesempatan rapat paripurna yang mengagendakan pemandangan umum fraksi. Jadi, banyak kesempatan DPRD melakukan pengawasan terhadap eksekutif,” dalih Alimuddin.
Bendahara DPD PDIP Sulsel ini mengharapkan agar anggota dewan sebaiknya fokus pada penyelesaian tugas yang masih tersisa. “Kita berharap anggota DPRD masa jabatan 2014-2019 fokus pada penyelesaian tugas yang masih tersisa. Mudah-mudahan dapat diselesaikan sebagai wujud pengabdian di akhir masa jabatan, dan tidak mengakhiri periode dengan saling menciderai,” tandas Alimuddin
Legislator PAN Sulsel Syamsuddin Karlos juga pasang badan. Dia menegaskan kader partai berlambang matahari terbit ini akan solid menolak hak angket. Walau pun ada satu anggota PAN, yakni Muktar Badewing ikut bertanda tangan sebagai pengusung hak angket.
”Karena kasus yang akan dibicarakan nantinya pada paripurna itu kita anggap sudah selesai. Sebab ada klarifikasi dari Kemendagri,” ujar bendahara DPW PAN Sulsel ini. (rif)

Exit mobile version