MAKASSAR, BKM — Aparat kepolisian di jajaran Polda Sulsel melumpuhkan tiga tersangka secara terpisah. Satu orang oleh Tim Resimen Mobile (Resmob) Polda Sulsel. Dua lainnya diamankan aparat Polsek Biringkanaya.
Sebenarnya, Resmob Polda Sulsel meringkus dua orang. Masing-masing Rio Ardiansyah (18), warga Jalan Tarakan. Dan Akbar Tobi (21), beralamat di Jalan Tinumbu. Namun, hanya Rio yang dihadiahi timah panas. Karena melakukan perlawanan saat digiring untuk pengembangan kasus.
Kepala Unit (Kanit) Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara mengatakan, tersangka Rio terpaksa dilumpuhkan karena melompat dari mobil untuk melarikan diri. Tiga kali tembakan peringatan diberikan, namun diabaikannya. Akhirnya, kedua kakinya jadi sasaran peluru aparat.
”Tersangka Rio ini tidak segan-segan melukai korbannya jika tak mau menyerahkan barang berharga yang dibawanya,” ujar AKP Edy, Kamis (20/6).
Dalam catatan kepolisian, Rio teregistrasi dengan tiga laporan. Dua di Mapolsek Wajo, dan satu di Polsek Biringkanaya. Aduan itulah yang ditindaklanjuti hingga aparat turun melakukan penyelidikan.
Proses penyelidikan pun berbuah hasil. Hari Rabu (19/6), diterima informasi bahwa akan berlangsung transaksi jual beli motor yang diduga hasil kejahatan.
Polisi kemudian bergerak ke sebuah minimarket di Jalan Tinumbu. Tak lama kemudian muncul seorang pria, yang belakangan diketahui bernama Akbar. Ia kemudian disergap.
Saat diperiksa, Akbar ‘bernyanyi’. Ia menyebut nama Rio yang menyuruhnya menjual motor. Akbar lalu digiring untuk menunjukkan keberadaan rekannya itu.
Rio ditemukan tengah berada di sebuah warnet Jalan Tinumbu Lorong 142. Ia tengah bermain game. Tanpa perlawanan polisi kemudian meringkusnya. Dia tak bisa berkelit setelah melihat rekannya dengan tangan terborgol. Keduanya lalu digelandang ke posko Resmob Polda Sulsel guna menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, Rio mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut aksinya yang dilakukan pada Senin (17/6) di belakang PT Coca Cola, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya.
Saat itu tersangka Rio bersama rekannya berinisial ZI (masih dalam pengejaran) membawa kabur satu unit motor Yamaha Mio warna merah milik korban. Selain itu, juga barang berharga milik korban berupa gawai merek Iphone 5S. Satu unit gawai merek Samsung warna putih. Serta satu dompet berisi surat-surat penting.
”Tersangka Rio menyebut ada 12 lokasi tempatnya beraksi. Beberapa nama rekannya sudah kita kantongi,” tandas Edy.
Dua Penjambret Didor
Di tempat terpisah, dua pelaku jambret di Jalan Batara Bira dibekuk personel Polsek Biringkanaya, Kamis dini hari (20/6) pukul 01.00 Wita. Mereka adalah Arham (26), warga Jalan Pajjaiyang, dan Irsandi alias Aco (22), beralamat di alan Damai, Kampung Kera-kera, Tamalanrea.
Sebelumnya, keduanya beraksi menjambret tas pengendara motor menjambret tas pengendara motor. Saat dibawa untuk mencari barang bukti hasil curiannya, di tengah jalan keduanya berusaha melarikan. Sesuai prosedur, polisi memberikan tiga kali tembakan peringatan. Namun, tersangka tak mengindahkannya.
Betis kanan Arham jadi sasaran timah panas. Peluru juga menembus bagian bawah lutut sebelah kanan Aco. Selanjutnya keduanya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex membenarkan penangkapan keduanya. Kata dia, tersangka Arham dan Aco diamankan berdasarkan laporan korban.
Saat kejadian, korban yang seorang perempuan berboncengan dengan anaknya yang masih kecil. Saat itu mereka melintas di Jalan Batara Bira. Tiba-tiba muncul dua orang yang saling berboncengan mengendarai sepeda motor. Mereka langsung menarik tas korban. Wanita itu pun langsung terjatuh bersama anaknya, hingga mengalami luka pada kaki kiri serta dada. Sementara anaknya menderita luka di bagian kepala. Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian membawa korban ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis.
Kamis dini hari (20/6), Panit 2 Reskrim Polsek Biringkanaya Ipda Abidin yang tengah melakukan patroli menerima telepon dari korban. Disampaikan bahwa pelaku jambret Muh Arham sedang berada di rumahnya.
Polisi pun langsung bergerak mendatangi rumah Arham. Dia berhasil diringkus. Petugas mengamankan barang bukti berupa gawai.
Dari keterangan Arham, aparat mendatangi rumah Irsandi di Jalan Damai, Kera-kera, Tamalanrea. Keduanya lalu dibawa untuk menunjukkan lokasi membuang tas hasil curiannya.
Ketika tiba di tempat yang ditunjukkan, kedua tersangka langsung kabur. Saat itulah mereka dilumpuhkan dengan tembakan, setelah diberi tiga kali tembakan peringatan.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan jambret tas gantung yang berisikan gawai dan uang tunai, serta surat-surat penting.
Gawai serta emas hasil curiannya telah dijual oleh tersangka. Hasil penjualannya lalu dibagi dua. Sementara tas dan barang lainnya dibuang.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih yang masih berplat putih DD 4075 X. Serta satu unit gawai merek Oppo tipe F3 plus warna emas. Satu lembar jaket warna merah, dan satu buah helem warna merah. (ish-jul/rus)
