MAKALE, BKM — Setelah kasus cabul anak dan gantung diri yang menonjol di Toraja, kini giliran kasus perceraian juga mengalami peningkatan.
Per Januari-Juni 2019, sudah 50 gugatan pasangan suami istri (Pasutri) diterima Pengadilan Agama (PA) Makale.
Wakil Panitra Fakhruddin kepada BKM, Senin (24/6) mengatakan pihaknya sudah menerima 50 gugatan cerai. Motifnya selain dilatarbelakangi fakror ekonomi dengan rincian 33 diantaranya gugatan cerai, sementara 17 cerai talak, dan didominasi usia pernikahan 1-10 tahun.
Pasutri yang memilih mengakhiri bahtera rumah tangganya, 90 persen berusia 20-40 tahun dibanding tahun 2018 lalu angka perceraian terjadi penurunan. (gus/C).
PA Terima 50 Gugatan Cerai
