Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab-Dewan Setuju KUA PPAS

SIDRAP, BKM — Bupati Sidrap, H Dollah Mando dan Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Sidrap Tahun anggaran 2019.

Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sidrap dihadiri Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf, Rabu (26/6).
Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain menjelaskan, KUA Perubahan APBD Sidrap tahun 2019 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019.
“Selanjutnya KUA APBD dan PPAS Perubahan APBD merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Perubahan Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2019,” kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli pendapatan daerah pada perubahan APBD 2019 secara total dapat diproyeksikan mencapai Rp11.750.416.000 atau mengalami peningkatan sebesar 0,92 persen dibandingkan pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2019.
“Proyeksi peningkatan pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat 1,08 persen sebesar Rp1.515.216.000,”ujar Zulkifli.
DPRD mengapresiasi perubahan kebijakan belanja tidak langsung yang mengalami penurunan dari APBD-P 2019 sebesar 1,15 persen dengan tetap memperhatikan pencapaian target dan kinerja dari setiap program dan kegiatan.
“Selain itu jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan dalam APBD Perubahan tahun 2019 yang mengalami kenaikan sebesar 3,70 persen atau Rp23.408.777.000 yaitu dari Rp633.219.365.000 menjadi Rp656.628.142.000 juga patut diapresiasi,” lontar Zulkifli.
Sementara Wabup Sidrap, H Mahmud Yusuf saat membacakan sambutan Bupati Sidrap menghaturkan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidrap yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran dan PPAS tahun anggaran 2019 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan.
“Merupakan hal membanggakan, proses penyusunan dan pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD Sidrap tahun 2019 dapat dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan pembangunan tersebut,” urai Mahmud. (ady/C)

Exit mobile version