Site icon Berita Kota Makassar

Sekolah Harus Jauh dari Miras dan Lem

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Pendidikan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait guru dan siswa. Dalam draft usulan tersebut, juga diusulkan untuk membuat zonasi bagi beberapa aktifitas usaha yang dinilai bisa mempengaruhi para siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo menjelaskan, dalam draft usulan tersebut diatur larangan menjual rokok, miras, lem, hingga tempat hiburan malam di dekat sekolah.
“Jadi ada ketentuan dalam radius berapa dari sekolah, dilarang untuk berjualan rokok, minuman keras, hingga lem. Tempat hiburan malam juga,” ungkap None.
Dia mengemukakan, zonasi tersebut diusulkan dengan alasan ketertiban dan keamanan anak sekolah. Karena berdasarkan pemantauan, kehadiran penjual rokok dan sebagainya di area dekat sekolah, kerap mengganggu aktifitas siswa. Selain itu, mereka bisa dengan mudah mendapatkan barang-barang tersebut walaupun dalam aktifitas bersekolah.
Begitu juga dengan tempat hiburan malam. None menjelaskan, ada sebuah THM di dekat salah satu SMP dan SMA negeri di kawasan Amanna Gappa. Saat pagi dimana anak sekolah masuk, orang-orang yang bekerja di THM baru pulang. “Dan itu bisa menjadi bahan tontonan bagi mereka. Itu tidak baik untuk perkembangan mereka,” ujar None.
Dia mengatakan, jika draft Ranperda ini sudah dibahas dan disetujui untuk disahkan, akan diatur agar pemerintah daerah mempertimbangkan aturan tersebut untuk diterapkan.
“Yang jelas diatur jaraknya. Kalau ada sekolah, janganmi dikasih keluar ijin untuk orang membuka usaha yang bisa mengganggu anak sekolah,” jelas None.
Selain itu, tambahmya, dalam Ranperda tersebut juga diatur soal kecepatan kendaraan di depan sekolah.
“Ini sementara digodok Ranperdanya. Sudah finalisasi naskah akademik,” tambah None.
Dia memberi gambaran di Australia misalnya, diatur jarak minimal 2 km, dilarang berjualan rokok. Naik motor juga tidak boleh lebih dari 20 km di depan sekolah. Selain itu, juga dilarang untuk membunyikan klakson.
Terpisah, Kepala SMKN 6 Makassar, Amar Bachti mendukung upaya pemprov untuk mewujudkan Perda Zonasi larangan penjualan rokok, minuman keras lem, hingga hiburan malam di sekitar sekolah. Ini bisa mencegah perilaku buruk yang kerap meracuni siswa.
Pihaknya saat ini meminta agar, tak ada lagi pedagang yang bersangkutan, ada di sekitar sekolah. Itulah yang kerap menimbulkan masalah, hingga perkelahian antar siswa.
“Sudah ada payung hukum. Itu menjadi acuan sekolah untuk bertindak, agar menertibkan pedagang di sekitar sekolah,” tandasnya. (rhm)

Exit mobile version