Site icon Berita Kota Makassar

Dinsos Mendukung Ranperda Larangan Jual Lem di Sekitar Sekolah

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial Kota Makassar sangat mengapresiasi Raperda tentang larangan penjualan lem di dekat sekolah oleh Pemerintah Provinsi.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, jika pihaknya sangat mengapresiasi. Hal ini baginya memang perlu diperhatikan. Apalagi beberapa jenis lem kerap disalahgunakan oleh para pelajar.
“Demi masa depan anak-anak kita, ini penting diperhatikan. Kami sangat mengapresiasi. Kalau bisa merusak, beberapa jenis lem tertentu itu bahkan perlu dihilangkan, terutama penjulan di dekat sekolah,” ucapnya.
Lebih jauh, Ahkmad mengatakan akan mengoordinasikan rancangan aturan ini lebih lanjut ke pihak terkait. Supaya penindakan yang perlu dilakukan, bisa lebih cepat terealisasi.
“Kami akan koordinasikan dulu. Ini sangat luar biasa baik. Tentu perlu diimplememtasi kebawah tentang penggunaan lem yang bisa merusak moral dan masa depan anak-anak,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Pendidikan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait guru dan siswa. Dalam draft usulan tersebut, juga diusulkan untuk membuat zonasi bagi beberapa aktifitas usaha yang dinilai bisa mempengaruhi para siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo menjelaskan, dalam draft usulan tersebut diatur larangan menjual rokok, miras, lem, hingga tempat hiburan malam di dekat sekolah.
“Jadi ada ketentuan dalam radius berapa dari sekolah, dilarang untuk berjualan rokok, minuman keras, hingga lem. Tempat hiburan malam juga,” ungkap None.
Dia mengemukakan, zonasi tersebut diusulkan dengan alasan ketertiban dan keamanan anak sekolah. Karena berdasarkan pemantauan, kehadiran penjual rokok dan sebagainya di area dekat sekolah, kerap mengganggu aktifitas siswa. Selain itu, mereka bisa dengan mudah mendapatkan barang-barang tersebut walaupun dalam aktifitas bersekolah.
Begitu juga dengan tempat hiburan malam. None menjelaskan, ada sebuah THM di dekat salah satu SMP dan SMA negeri di kawasan Amanna Gappa. Saat pagi dimana anak sekolah masuk, orang-orang yang bekerja di THM baru pulang. “Dan itu bisa menjadi bahan tontonan bagi mereka. Itu tidak baik untuk perkembangan mereka,” ujar None.
Dia mengatakan, jika draft Ranperda ini sudah dibahas dan disetujui untuk disahkan, akan diatur agar pemerintah daerah mempertimbangkan aturan tersebut untuk diterapkan.
“Yang jelas diatur jaraknya. Kalau ada sekolah, janganmi dikasih keluar ijin untuk orang membuka usaha yang bisa mengganggu anak sekolah,” jelas None.
Selain itu, tambahmya, dalam Ranperda tersebut juga diatur soal kecepatan kendaraan di depan sekolah.
“Ini sementara digodok Ranperdanya. Sudah finalisasi naskah akademik,” tambah None.
Dia memberi gambaran di Australia misalnya, diatur jarak minimal 2 km, dilarang berjualan rokok. Naik motor juga tidak boleh lebih dari 20 km di depan sekolah. Selain itu, juga dilarang untuk membunyikan klakson.(arf)

Exit mobile version