Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Sidrap Bahas Pernikahan Anak

SIDRAP, BKM — Dalam upaya menekan angka pernikahan anak di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar pertemuan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, Kamis (27/6) di Ruang Rapat Sekda Lantai III Kantor Bupati Sidrap.
Rapat dipimpin Sekretaris Kabupaten Sidrap Sudirman Bungi. Hadir Kepala Kantor Kemenag Sidrap H Irman, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidrap Mukhtaruddin, Panitera PA Sidrap Muh Basyir Makka, Kadis Pemdes PPA Sidrap Patahangi Nurdin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap Nurkanaah, dan Sekretaris Dinas Kominfo Sidrap Haris Alimin.
Turut hadir Ketua Forum Peduli Mustadafin Ahlan, para kepala KUA, camat, perwakilan TP PKK dan Dharma Wanita, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Forum Anak, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sidrap.
Sudirman Bungi mengatakan, seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk menggali penyebab dan mencari solusi mengatasi perkawinan anak. Karena, sambungnya, jangan sampai maraknya pernikahan anak jadi budaya atau pembenaran, sehingga masyarakat melihat ternyata bisa ditempuh.
“Kami butuh sharing pendapat merumuskan hal konkret yang perlu ditempuh sesegera mungkin dalam jangka pendek maupun secara simultan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Namun Sudirman mengingatkan, perlu ada pemahaman bersama bahwa perkawinan anak bukanlah aib dari sisi moral sehingga dipandang rendah, apalagi dihina.
“Persoalannya karena dari sudut pandang rasional, perkawinan anak memiliki banyak risiko negatif dari pertimbangan kesehatan, faktor kematangan menghadapi masalah keluarga, emosional dan kesiapan punya anak,” paparnya.
Panitera Pengadilan Agama Sidrap Muh Basyir Makka mengungkap, dari berbagai kasus dihadapinya. Penyebab pernikahan anak karena pola pikir sebagian masyarakat yang bangga kalau anaknya cepat menikah.
“Penyebab lain karena kurangnya perhatian orang tua, kurangnya pencerahan agama, faktor ekonomi, dan ada pula karena memang tidak tahu batasan umur minimal untuk menikah,” terangnya.
Wakil Pengadilan Agama Sidrap, Mukhtaruddin menyatakan Pengadilan Agama merupakan muara terakhir dalam proses dispensasi nikah. Ditambahkannya, persoalan berawal dari keluarga, desa dan kelurahan, KUA dan PA.
“Ibaratnya Pengadilan Agama adalah penjaga gawang sehingga kemungkinan gol lebih besar. Meskipun proses di Pengadilan Agama tidak langsung dikabulkan, namun pencegahan perlu dilakukan mulai dari tingkat awal,” ulasnya.
Senada hal tersebut, Kakan Kemenag Sidrap H Irman menjelaskan, proses pernikahan merupakan kewenangan Kemenag dengan sejumlah persyaratan, termasuk umur.
“Ketika pemohon yang tidak memenuhi syarat umur ke KUA, maka KUA terbitkan Surat Penolakan Pernikahan atau N9. Nah, keluarga yang tidak puas akan tempuh jalur hukum ke Pengadilan Agama untuk mendapat dispensasi perkawinan,” jelas Irman. (ady/rus/c)

Exit mobile version