Site icon Berita Kota Makassar

Pemkab Sosialisasi Pengadaan Barang

SOPPENG, BKM — Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Kamis (27/6).
Kegiatan sosialisasi diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Soppeng (unit kerja pengadaan barang/jasa) merujuk Perbup nomor: 23 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa melalui penyedia dan Perbup Nomor 24 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa secara swakelola lingkup Pemkab Soppeng.
Ketua Panitia Hazwar. AE, ST, MT menjelaskan tujuan sosialisasi diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan yg berlaku serta meningkatkan pengatahuan kepada pelaku pengelolah barang/jasa lingkup Pemkab Soppeng khususnya tingkat kecamatan dan lurah.
Sekkab Soppeng Drs HA Tenri Sessu, M.Si yang dalam sambutannya saat membuka kegiatan mengatakan permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam beberapa tahun ini mulai berkurang sejak diadakannya Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement).
Pemkab juga mengeluarkan berbagai aturan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa harus dikuti sebagaimana diatur dalam PP RI Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara transparansi, akuntabilitasi dan profesionalisme. (ono/C)

Exit mobile version