MAKASSAR, BKM — Perseteruan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan dengan DPRD kian meruncing. Bahkan kini mengarah pada ‘perang’ terbuka.
Hak angket yang digulirkan legislator hingga berujung pada dibentuknya panitia khusus (pansus), berbalas dengan dibebernya dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di DPRD Sulsel. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai puluhan miliar.
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Dr Luhur A Prianto menilai, apa yang terjadi saat ini antara DPRD dan pemprov seperti gerakan politik yang diadang oleh penegakan hukum.
“Sebenarnya dua hal yang berbeda, namun dalam praktik penerintahan keduanya tidaklah bisa berdiri sendiri. Semua punya norma dan tatanannya masing-masing,” ujar Luhur kepada BKM, kemarin.
Menurutnya, pergerakan hak angket sebagai realitas politik tidak boleh kendor dan masuk angin karena faktor-faktor non politik. Pengusung hak politik harus membuktikan diri bersih, sehingga kokoh dalam mengambil keputusan.
Begitu pula sebaliknya, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan dipengaruhi faktor politik. Bukan pula digunakan senjata politik untuk membidik kelompok-kelompok tertentu.
“Publik Sulsel tentu mendambakan situasi pemerintahan yang harmonis, sekaligus bebas dari praktik-praktik korupsi. Kalau elit penguasa itu saling sandera kepentingan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan akan semakin tergerus. Silakan saja kedua belah pihak bekerja profesional,” pinta Luhur.
Dosen politik dari Universitas Bosowa (Unibos) Dr Arief Wicaksono mengaku semakin heran dengan perseteruan yang tercipta antara Pemprov Sulsel dan DPRD. Ia kemudian bertanya, kenapa tidak ada inisiatif dari kedua belah pihak untuk memulai upaya baik.
“Saya melihat hubungan eksekutif dan legislatif saat ini sudah tidak sehat. Ego sektoral semakin kuat. Masing-masing mendahulukan kepentingannya. Padahal baik eksekutif maupun legislatif kan bertujuan mewujudkan rakyat Sulawesi Selatan yang lebih sejahtera,” ujar Arief Wicaksono, Minggu (30/6).
”Kalau mereka berkelahi, rakyat bisa bilang apa? Jadi jangan heran kalau rakyat juga rajin berkelahi, mungkin karena mereka lihat elitnya berperilaku demikian,” ketusnya.
Yang juga membuat Arif heran, bagaimana mungkin Inspektorat bisa memanggil anggota dewan? ”Kalau pengadilan yang memanggil itu bisa diterima. Mungkin maksudnya Inspektorat memanggil sekretaris dewan (sekwan). Terus itu yang katanya temuan, bukan harusnya ke BPK ketimbang KPK? Entahlah, seperti apa ujungnya masalah ini. Tapi saya perkirakan keduanya masih bakal saling menjatuhkan.
Sementara itu, dosen politik dari UIN Alauddin Makassar Dr Firdaus Muhammad menilai jika bisa saja isu itu jadi sandera politik antara dua institusi. Karenanya, masyarakat harus kritis terhadap institusi pemerintah dan legislatif.
“Artinya, masyarakat perlu memantau kedua kasus itu, baik soal angket maupun dugaan SPPD fiktif. Karena kedua kasus itu merugikan masyarakat. Jangan sampai isunya menghilang di publik karena saling sandera,” pungkas Firdaus.
Jalankan Hak dan Fungsi
Sebelumnya, DPRD Sulsel telah membentuk pansus hak angket. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan terhadap kewenangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Menyusul rencana itu, giliran pemprov yang memanggil anggota dewan terkait dugaan adanya kerugian puluhan miliar pada penggunaan dana SPPD fiktif.
Ada yang menilai jika pemanggilan tersebut merupakan aksi balas dendam dari usul hak angket yang diajukan dewan guna menyelidikan pemprov.
Hanya saja, legislator Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah Erbe tidak ingin menanggapi negatif rencana pemanggilan tersebut. Ni’matullah tak ingin berspekulasi menanggapi rencana pemanggilan sejumlah legislator Sulsel oleh Inspektorat Sulsel.
“Kita lihat secara positif saja. DPRD jalankan hak dan fungsinya, salah satunya adalah hak angket,” ujar Ulla, sapaan akrab Ni’matullah Erbe, Minggu (30/6).
Di lain pihak, lanjut wakil ketua DPRD Sulsel ini, Inspektorat juga menjalankan tugas dan fungsinya. “Itu bagus. Pengelolaan pemerintahan jadi makin baik dan penggunaan uang rakyat makin efektif dan sesuai aturan. Jadi daerah dan rakyat terurus secara baik, karena eksekutif dan legislatif tidak sibuk hanya dengan diri dan kepentingannya saja,” ucap Ulla.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ashabul Kahfi, mengatakan pihaknya tidak tahu menahu soal temuan Inspektorat itu. Karena perjalanan dinas anggota dewan diatur oleh sekretariat DPRD Sulsel. ”Sebaiknya konfirmasi ke sekwan. Kita tidak tahu soal itu,” ujar legislator PAN Sulssel ini.
Dia pun enggan menghubungkan diumbarnya temuan Inspektorat ini akibat dari bergulirnya hak angket. “Mari kita bekerja apa adanya saja,” kelitnya.
Legislator Partai Hanura Sulsel Wawan Mattaliu juga menanggapi masalah tersebut secara datar. Meski Wawan masih berada di Jakarta dan belum membaca beritanya, namun wakil ketua badan anggaran (Banggar) DPRD Sulsel ini menanggapi jika pemanggilan tersebut tidak ada masalah. “Saya baru dapat potongan gambarnya yang terlihat beredar,” ujarnya.
Meski begitu, Wawan menilai tak ada masalah dengan pemanggilan dari Inspektorat. “Selama itu menjadi kewenangan Inspektorat sebagai internal auditor di dalam pemerintahan, saya pikir sah saja adanya,” ujar Wawan.
Dijelaskannya, Inspektorat memiliki kewajiban kontrol terhadap seluruh kinerja OPD. Termasuk sekretariat dewan di dalamnya. “Fungsi sejatinya adalah melakukan langkah preventif sebelum terjadi kekeliruan administrasi keuangan,” terangnya.
Kalau itu yang menjadi titik berangkatnya, tambah Wawan, sah-sah saja. “Kalau memeriksa langsung beberapa anggota dewan sekaitan dengan kejadian tersebut, saya tak paham mekanismenya. Apakah di tupoksi Inspektorat itu disebutkan,” tandasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulsel Muh Jabir memilih bungkam ketika dikonfirmasi soal ini. Dia enggan menjawab pertanyaan BKM.
“Jadi begini, saya tidak punya kompetensi. Kita tanya Inspektorat deh bagaimana sebenarnya. Jangan sampai saya salah komentar,” kelitnya. (rif)
