MAKASSAR, BKM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korwil VIII menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Penertiban Aset Daerah milik Pemprov Sulsel, dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim), Senin (1/7).
KPK pada kesempatan itu melakukan penelusuran terhadap kendaraan dinas (randis) milik Pemprov Sulsel yang bersoal.
Berdasarkan laporan Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Nurlina, kendaraan dinas milik Pemprov Sulsel sebanyak 2.742 unit. Terdiri dari roda empat sebanyak 1.100 unit dan roda dua 1642 unit.
Dari 1.100 randis roda empat yang dimiliki Pemprov Sulsel, tercatat 119 rusak berat, 8 rusak ringan, 81 tidak diketahui keberadaannya, 49 pinjam pakai, dan 18 dikuasai pensiunan.
Sementara kendaraan roda dua, dari 1642 unit, sebanyak 114 rusak berat, 15 rusak ringan, 291 tidak diketahui keberadaannya, dan 85 dikuasai pensiunan.
Nurlina mengatakan, khusus untuk kendaraan dinas yang sudah berumur di atas tujuh tahun telah dilakukan penarikan. Selanjutnya kendaraan ini akan dilelang.
“Kami sudah lakukan pengujian ke Dinas Perhubungan, dan ada lebih 200 unit yang dinyatakan tidak layak. Ini sudah diusulkan ke Pak Gubernur untuk dilelang, dan selanjutnya diserahkan ke KPKNL untuk proses pelelangan,” jelas Lina.
Penarikan randis ini berdampak pada penggunaan kendaraan operasional di beberapa OPD. Misalnya di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi, semua pejabatnya mulai dari direktur hingga pejabat eselon IV terpaksa menggunakan kendaraan pribadi.
“Semua kendaraan operasional diserahkan ke aset untuk dilelang karena sudah lebih tujuh tahun. Kami pakai kendaraan pribadi saat ini. Makanya kami minta ke Biro Aset, agar kendaraan yang berlebihan di OPD lain dipinjamkan ke kami dulu,” kata Direktur RSKD Dadi dr Arman Bausat.
Korwil VIII Korsubgah KPK Wilayah Sulawesi Adlinsyah Malik Nasution meminta Biro Pengelolaan Aset Daerah melakukan rekonsiliasi data randis yang ada di setiap OPD. Terutama masalah penguasaan randis yang berlebihan oleh beberapa pejabat.
Bukan itu saja, KPK juga menyoroti tunggakan pajak kendaraan dinas Pemprov Sulsel. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, ada sekitar Rp1 miliar tunggakan PKB dari 5000 randis se-Sulsel. Kendaraan ini sendiri digunakan sebagai operasional pejabat dan kantor.
Adlinsyah yang akrab disapa Choky menyarankan Pemprov Sulsel menahan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat pengguna randis yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Harusnya pengguna randis rutin membayarkan PKB kendaraan yang digunakan. Sebab, setiap tahun selalu dianggarkan untuk pembayaran PKB,” ungkapnya.
KPK, kata Choky, sementara meminta data terkait tunggakan pajak kendaraan. Bukan hanya di lingkup pemprov, tapi juga kabupaten/kota. Khusus di lingkup Pemprov, pihaknya menyarankan agar TPP pejabat pengguna ditahan.
“Saya minta datanya dulu. Padahal sudah dianggarkan untuk bayar pajaknya. Bisa saja (ditunda pembayaran TPP). Bergantung kebijakan gubernur,” jelasnya. (rhm/rus)
KPK Usut Randis Pemprov yang Bersoal
