GOWA, BKM — Tim Opsnal Polres Gowa dipimpin Ipda Emil berhasil meringkus seorang tersangka pencurian pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa. Pelaku berinisial MF alias Adhel (26) ini berhasil dibekuk di wilayah Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Selasa dini hari (2/7).
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, bersama Kapolsek Pallangga AKP Hendra Suyatno dalam keterangan persnya di Mapolsek Pallangga, Rabu (3/7).
“Satu tersangka curat yang beraksi di Gowa berhasil dibekuk Tim Opsnal Polres Gowa di Polewali Mandar, Sulbar. Saat ini sudah ditahan,” kata AKP Mangatas Tambunan.
Penangkapan berawal dari diterimanya laporan korban bernama Muh Arfan (47). Ia mengaku telah kehilangan sejumlah barang berharga miliknya. Ternyata, pelakunya tak lain adalah sopir pribadi korban.
Berdasarkan laporan tersebut, personel Polres Gowa bergerak cepat. Mereka melakukan penyelidikan serta pengumpulan informasi tentang keberadaan pelaku.
Polres Gowa juga berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Parepare untuk bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dikabarkan kabur ke wilayah utara.
Dijelaskan AKP Mangatas Tambunan, aksi pelaku curat ini berawal saat korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Pelaku yang juga merupakan sopir pribadi dan bekerja di rumah korban selama ini, datang dan menggasak semua barang berharga.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, aksi pencurian tersebut dilakukannya seorang diri. Carannya dengan masuk ke dalam kamar korban, setelah merusak pintu belakang rumah korban menggunakan linggis.
“Dari hasil pengungkapan, Tim Opsnal gabungan Polres Gowa berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya satu unit mobil Daihatsu Ayla milik korban. Satu unit sepeda motor yang diperoleh pelaku dari uang hasil kejahatan. Berbagai perhiasan serta sisa uang pembangunan masjid sebesar Rp10.175.000. Sejumlah emas serta barang berharga milik korban yang telah dibawa lari pelaku,” terang AKP Mangatas Tambunan.
Atas perbuatannya itu, tersangka yang merupakan warga Parepare ini dijerat pasal 363 (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (sar/rus)
Gasak Harta Majikan, Sopir Pribadi Dibekuk
