Site icon Berita Kota Makassar

Lagi, KPB Bidik Tiga OPD Pemprov

MAKASSAR, BKM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membidik tiga organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel terkait indikasi penyalahgunaan anggaran. Hal itu mengemuka setelah Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah melakukan pertemuan tertutup di ruang kerjanya dengan KPK, Rabu malam (3/7).
Selain memproses hasil pemeriksaan KPK terhadap enam OPD yang terindikasi melakukan SPPD fiktif, Inspektorat juga diminta melakukan pemeriksaan pada tiga OPD lagi.
Nurdin memberi bocoran, salah satu OPD yang akan diperiksa adalah Dinas Perhubungan. Instansi tersebut akan diproses dan diperiksa terkait gratifikasi dalam pengurusan pelat kuning.
“Memang yang masalah ini adalah gratifikasi atau pungutan yang tidak mendasar. Seperti pelat kuning. Dan itu sudah ada bukti. Ada yang punya 60 mobil harus bayar Rp400 ribu per pelat,” ungkap Nurdin tadi malam.
Dia melanjutkan, KPK juga sudah memberikan rekomendasi kepada Gubernur HM Nurdin Abdullah terkait hasil pemeriksaan Inspektorat di enam OPD mengenai perjalanan fiktif.
Hasil rekomendasi yang diberikan KPK adalah, instansi terkait harus mengembalikan dana yang dihitung sebagai kerugian negara akibat munculnya SPPD fiktif tersebut. Itu dinilai lebih manusiawi dibanding persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum alias dipidanakan.
“Jadi kami juga sudah membahas soal audit Inspektorat. Kita coba lihat sedapat mungkin teman-teman itu semua dikembalikan, dari pada dilanjutkan ke pidana. Kan itu lebih arif. Jadi semua kerugian itu dikembalikan ke kas daerah,” ungkap Nurdin.
OPD terkait pun, khususnya oknum yang dinilai melakukan penyalahgunaan anggaran diberi batas waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut ke kas negara.
Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan konsolidasi dengan KPK sekaitan dengan laporan penyalahgunaan anggaran di Pemprov Sulsel. Jadi, tidak menutup kemungkinan pemeriksaan hanya berakhir di tiga OPD yang saat ini sementara mendapat perhatian.
Dia mengatakan, jumlah kerugian Pemprov Sulsel dari penyalahgunaan anggaran di beberapa OPD yang sudah diperiksa mencapai miliaran rupiah.
Selanjutnya, bagi OPD yang sudah keluar rekomendasi pemeriksaan dari KPK, secepatnya akan dievaluasi Nurdin Abdullah. Utamanya bagi kepala OPD terkait sebagai penanggung jawab di instansi tersebut.
Nurdin menegaskan, sesuai arahan KPK, jika pelanggaran yang dilakukan dinilai tidak terlalu berat, maka akan dilakukan langkah pembinaan. Namun jika berat, akan diturunkan pangkatnya.
“Kalau pelanggaran yang dilakukan berat, ya penurunan pangkat. Dan jika berbicara aturan, tiga tahun tidak akan naik lagi. Jika terbukti kepala OPD juga terindikasi terlibat, maka bisa saja dinonaktifkan dari jabatannya,” tandasnya.
Ditambahkan, sejak awal dirinya memerintah, dia sudah mengingatkan ASN untuk kerja secara profesional. Hindari segala hal yang terindikasi penyalahgunaan kewenangan. (rhm/rus)

Exit mobile version