Site icon Berita Kota Makassar

Oknum Dosen dan Istri Diduga Tilep Rp2 Miliar

MAKASSAR, BKM — Pasangan suami istri bernisial AA dan Khj diduga telah menilep uang sebesar Rp2 miliar. Keduanya pun segera dilaporkan oleh korban ke Polda Sulsel hari ini, Kamis (4/7).
AA yang berstatus sebagai dosen disebutkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu, juga pencemaran nama baik yang dilakukannya lewat IT.
Dalam aksinya, pasutri ini memanfaatkan perusahaan CV Aneka Jasa milik Idil Syam. Padahal keduanya tidak diberikan kewenangan oleh pihak manajemen perusahaan yang bergerak di bisnis jual beli tanah kapling.
Idil Syam selaku direktur membeberkan praktik ilegal itu kepada wartawan di Makassar, Rabu (3/7). Modus operandinya, pasangan tersebut melakukan pemalsuan dokumen berupa jual beli dengan bukti kuitansi menggunakan logo CV Aneka Jasa tanpa diketahui oleh pemilik perusahaan.
Bermodal kuitansi palsu tersebut, keduanya melakukan penagihan kepada konsumen yang membeli tanah kapling. Fatalnya lagi, logo perusahaan dipasang di rumah pasutri tersebut untuk melayani para konsumen pembeli tanah kapling yang berlokasi di Kabupaten Pinrang. Pembayaran angsuran juga dilayani di rumahnya.
Akibat perbuatannya, menurut pengakuan Idil, perusahaan miliknya mengalami kerugian lebih Rp2 miliar.
Namun, ibarat pepatah sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh juga. Praktik ilegal yang dilakoni AA dan Khj akhirnya ketahuan juga. Saat dimintai pertanggungjawaban, keduanya mengakui perbuatannya. Tapi dana yang ditilepnya hanya senilai Rp1,7 miliar.
”Intinya, saya akan laporkan keduanya ke polda. Selain pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik, juga adanya penjualan satu unit rumah milik konsultan CV Aneka Jasa oleh mereka berdua. Penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” beber Idil Syam.
Disebutkan Idil, AA yang bergelar doktor dan dosen di Kota Parepare. Sementara istrinya Khj berprofesi sebagai penyuluh pertanian di Kabupaten Sidrap.
Idil menuturkan, aksi kejahatan AA dan Khj terungkap ketika ada kuitansi panjar (DP) dan angsuran seorang pembeli tanah kapling atas nama Hame.
”Saya kaget diperlihatkan kuitansi DP dan angsuran dari pembeli atas nama Hame. Karena bukan saya yang tandatangani. Dari sinilah bermula penipuan dan penggelapan dilakukan oknum dosen tersebut,” terang Idil lagi.
Belakangan terungkap pula, bahwa mereka telah melakukannya sejak adanya laporan para user. Sekitar 600 lebih kapling tanah di Desa Tellupanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang yang dikelola oleh tim CV Aneka Jasa diketahui bersoal.
Idil lalu menyebut sejumlah user yang bersoal karena perbuatan AA dan Khj. Di antaranya Anwar (41 kapling), Ariyani Syarifuddin (29 kapling), Mukhsin (5 kapling), Hamri (2 kapling), Sumantri (5 kapling), Turmuzi (2 kapling), Santuriani (2 kapling), dan Rahmat (3 kapling).
“Kami mendapat keterangan dari para user yang pembayarannya diduga disunat oleh oknum AA dan Khj. Ada sekitar 90 lebih kapling yang sudah lunas namun tidak terdaftar alias tidak memiliki kapling,” jelasnya.
Idil mengungkapkan, sebanyak 600 tanah kapling diperjualbelikan secara diangsur pembayaran cicilannya. Ironisnya, uang yang masuk tidak sesuai dengan yang diterima CV Aneka Jasa. Setelah diklarifikasi ke Khj, dia mengakui dana user yang digelapkan senilai Rp1,7 miiar lebih.
“Kami telah mengklarifikasi ke Khj, dia mengakui dana user yang digelapkan senilai Rp1,7 miiar lebih. Namun kami yakin jauh lebih besar dari itu,” tandas Idil.
Yang membuat Idil geram, karena sebagian user dari Pinrang pernah datang dan menginap di Parepare untuk melakukan konfirmasi dengan memperlihatkan bukti pelunasan. Ia dipertemukan dengan pihak CV Aneka Jasa.
“Itu yang membuat surat palsu oknum AA dan KhJ. Ada pula pernyataan penyerahan mobil jenis Honda CRV kepada user atas nama Ariyani Syarifuddin, Hasbullah, Juharman, Duruanti Ansar, dan Abdurrahman Zaid. Namun beberapa bulan kemudian dimintai surat kuasa menjual, AA ternyata tidak bersedia menandatangani,” lanjut Idil.
Sebenarnya, lanjut Idil, CV Aneka Jasa sudah melakukan antisipasi agar praktik seperti ini tidak terjadinya. Caranya, dengan menyurat kepada semua koordinator agar tidak menerima pembayaran. Harus langsung ke kantor CV Aneka Jasa yang berlokasi di Parepare.
Idil membeberkan bukti pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan AA dan Khj. Di antaranya kartu piutang CV Aneka Jasa yang beralamat BTN Bukit Permai (kediaman AA dan Khj), sistem penomoran surat, stempel, tidak menggunakan SPSB (Surat Perjanjian Sewa Beli), serta menggunakan kuitansi dengan logo CV Aneka Jasa sebagai modus untuk menyakinkan user.
Akibat ulah AA dan istrinya, Idil mengaku mendapat dampak buruk. Ia dituding sebagai penipu, yang beredar luas di media sosial serta kampus. ”Padahal bukan di kami masalahnya. Tapi kedua suami istri itu yang berbuat hingga perusahaan kami jadi sasaran,. Untuk itu kami laporkan untuk mendapatkan keadilan,” cetusnya. (ish/rus)

Exit mobile version