MAKALE, BKM — Satuan Lalulintas Polres Tana Toraja diwakili Kanit Dikyasa Aiptu Chairil, Rabu (3/7) melakukan sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot racing di sejumlah bengkel dan toko di Kota Makale.
Sosialisasi dimaksudkan agar penjual knalpot racing atau bogard atas pelangggaran hukum menggunakan knalpot bogard.
”Sosialisasi adalah menjaga situasi Kamtibmas sekaligus pendidikan dan pengetahuan aturan hukum dilanggar melayani pembeli akan gunakan knalpot racing, ” ujarKBO Sat Lantas Iptu Adnan Leppang.
Menurut Adnan pemilik toko dan bengkel menjual, memproduksi knalpot bogard racing melanggar UU NO 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Melanggar UU No 22 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya, PP No 65 Tahun 2012 tentang kendaraan, Permen Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009 Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Sebagai tindak lanjut larangan menggunakan knalpot racing ditilang kapan saja, sehingga masyarakat Toraja dihimbau mengindahkan, dan taat aturan serta sopan dijalan raya. (gus/E).