BULUKUMBA, BKM — Penggunaan Ambulance Desa hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Ini disebabkan karena belum adanya regulasi yang jelas mengatut tentang penggunaan Ambulance Desa.
Untuk mengantisipasi terjadinya perdebatan panjang terkait penggunaan Ambulance Desa, Anggota Komisi A DPRD Bulukumba, Muh Jufri menyarankan kepada para Kades yang sudah mengadakan Ambulance Desa untuk membuat regulasi yang mengatur penggunaan Ambulance Desa.
“Selaku mitra kerja, saya menyarankan kepada semua kepala desa yang sudah mengadakan mobil layanan desa atau ambulance desa untuk membuat perdes yang mengatur penggunaan Ambulans Desa,” ujar Jufri, Senin (8/7).
Kades jelas Jufri harus berkonsultasi dengan konsultasi ke bagian hukum Pemkab terkait regulasi pemanfaatan pengadaan mobil layanan atau Ambulance Desa.
Supaya jelas manfaatnya dan tidak menjadi perdebatan fungsi mobil tersebut di kemudian hari.
“Perdes juga sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk melibatkan tenaga kesehatan yang ada di desa dalam merujuk pasien dari desa ke Puskesmas atau Rumah Sakit,” imbuhnya. (min/C)
Kades Diminta Buat Regulasi Penggunaan
