BANTAENG, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng menerima dana bagi hasil (DBH) pajak sebesar Rp13.179.362.032. Angka tersebut diperoleh hingga Mei 2019.
Besaran DBH itu didapat dari lima jenis pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Masing-masing Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp5.151.625.335. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp3.063.223.061. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp2.599.370.423. Pajak Air Permukaan (PAP) Rp56.386.527. Pajak rokok Rp2.308.756.686.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi pajak daerah daerah yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Bantaeng, Selasa (9/7). Kegiatan yang diikuti 100 peserta ini berlangsung di Gedung Kartini.
Sosialisasi dibuka Kepala Bapenda Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, yang diwakili Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bantaeng Hj Rosnidawati. Sekaligus menyampaikan materi di depan peserta.
Hadir Rusmin Nuryadin dari Jasa Raharja Bantaeng, Iptu Muhammad Ali dari Polres Bantaeng, serta pimpinan Bank Sulselbar Bantaeng St Dahliah Akma. Sementara peserta berasal dari ASN Pemkab Bantaeng, tokoh masyarakat, dan wajib pajak di daerah ini.
”Untuk meningkatkan dana bagi hasil ke Pemkab Bantaeng, wajib pajak hendaknya rajin membayar pajak. Membeli bensin di Bantaeng, dan juga membeli kendaraan di daerah ini,” ujar Hj Rosnidawati.
Dijelaskan pula, sosialisasi pajak daerah ini dilaksanakan guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait pajak yang dikelola Bapenda Sulsel. Salah satu yang disampaikan adalah bahwa saat ini Bapenda Sulsel menggratiskan BBNKB penyerahan kedua mulai tahun buat 2015 ke bawah. Berlaku hingga Desember 2019.
”Balik nama secara cuma-cuma ini diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya, dari perseorangan menjadi berbadan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dalam trayek/tidak dalam trayek,” terangnya.
Dia menerangkan, pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/kota. PKB yang ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor.
Kemudian BBNKB, yakni pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Bapenda Sulsel juga mengelola PBBKB, yakni pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. PAP adalah pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan. Sementara pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Sementara pajak yang dikelola kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir. Juga pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
”Bapenda Sulsel juga memberikan insentif pada wajib pajak berdasarkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum,” jelasnya.
Insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang, ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.
Menurut Rosnidawai, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif pajak tersebut. Antara lain, bukan merupakan milik pribadi, tapi milik perusahaan.
Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, lanjutnya, Bapenda Sulsel meluncurkan berbagai layanan. Antara lain pembayaran PKB melalui minimarket, pembayaran PKB menggunakan mesin EDC/kartu debit, pembayaran PKB ATM Bank Sulselbar dan mobile banking Bank Sulselbar. (*/rus)
Bantaeng Terima DBH Rp13 Miliar
