MAROS, BKM — Bupati Maros, HM Hatta Rahman, mulai gerah dengan aktivitas truk 10 roda pengangkut tambang galian C yang beroperasi di Maros. Pasalnya, selain rawan kecelakaan, truk 10 roda ini kerap kali merusak jalan yang dilalui. Hal ini diungkapkan Hatta Rahman, Selasa (23/7).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Hatta mengatakan, pihaknya akan menertibkan truk 10 roda pengangkut tambang galian C. Truk ini beroperasi tanpa waktu yang jelas dari pagi hingga malam hari. Akibatnya, selain rawan kecelakaan dan menimbulkan kemacetan, truk ini juga merusak jalan.
”Nanti akan kita tertibkan truk 10 roda ini. Sekarang truk 10 roda banyak yang melebihi tonase dan sudah tidak sesuai standar. Misanya truknya sudah besar ditambah lagi baknya dipasangi papan bagian kiri kanan dan belakangnya melebihi kapasitas muatan. Belum lagi jam operasinya dari pagi sampai malam. Dan itu sangat rawan terjadi kecelakaan,” paparnya.
Hatta menyebutkan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan pihak terkait seperti Kapolres, dinas perhubungan, Satpol PP, Kasatlantas untuk menertibkan truk-truk ini. Truk-truk ini juga kerap beroperasi malam hari sehingga ditengarai materialnya diambil dari tambang galian ilegal alias tidak berizin.
”Sebenarnya kita sudah punya peraturan bupati (Perbup) tentang penggunaan jalan umum kabupaten. Tapi tidak memuat sanksi bagi pelanggar. Sehingga Perbup akan disempurnakan yang memuat sanksi di dalamnya,” papar Hatta seraya menambahkan, sanksi bagi truk yang melanggar adalah membayar denda dan jaminan perbaikan jalan. Penertiban truk ini akan dilakukan paling lambat awal Agustus mendatang.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Maros, Najib, mengatakan, penertiban truk 10 roda pengangkut tambang galian C diatur dalam Perbup nomo 102 tahun 2016 tentang penggunaan jalan umum kabupaten untuk angkutan hasil tambang dan hasil usaha lainnya. Perbup ini memuat standar truk yang beroperasi namun sanksinya berlum tertuang sehingga dilakukan perubahan Perbup untuk sanksi bagi truk yang melanggar.
”Rancangan perubahan Perbup sementara digodok dan akan segera disahkan,” pungkasnya. (ari/mir/c)
Aktivitas Truk 10 Roda Marak, Hatta Rahman Gerah
