SINJAI, BKM — Polres Sinjai mengamankan sembilan tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu dalam kurun waktu delapan hari selama pelaksanaan operasi Antik Lipu 2019.
Dari sembilan tersangka, satu diantaranya Ibu Rumah Tangga (IRT) NY (30) sedangkan delapan tersangka lainnya Rk (22), Ah (24) As (33), Dm (30), Ar (29), Ys (40), Ws (20), dan Ts (29).
Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa, mengatakan penangkapan digelar dalam rentang waktu 16-23 Juli 2019 melalui Ops Antik Lipu 2019.
“Selama Ops kita berhasil mengamankan sembilan orang dengan barang buktinya 7,76 gram jenis sabu dan tujuh buah HP berbagai merek,” ujar Sebpril di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Rabu (24/7)
Sementara Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Muhammad Ali menambahkan sembilan tersangka tersebut warga asli Kabupaten Sinjai. Mereka ditangkap di dua Kecamatan yakni Sinjai Utara dan Sinjai Timur di empat lokasi berbeda.
“Semuanya asli Sinjai, ada yang ditangkap di Lappa, depan RSUD Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman di Mangarabombang dan Tondong,” pungkasnya.
“Tersangka disangkakan pasal 114 dengan ancaman 5-20 tahun, pasal 112 dengan ancaman 4-12 tahun, dan pengguna pasal 124 dengan ancaman 4 tahun kebawah,” jelasnya.
Kapolres membeberkan dari semua kasus yang ditangani 70 persen diantaranya kasus narkoba. Barang bukti sabu yang disita sebanyak 47,96 gram, dan obat daftar G 48 butir.
Kapolres berharap, semua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba bisa sadar. Mengingat narkoba kata dia, sangat berbahaya, dan dapat merusak generasi penerus bangsa. (din/D)
Polres Amankan Pengedar Narkoba
