MAROS, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros segera menetapkan 25 anggota DPRD periode 2019-2024 mendatang.
Penetapan ini, setelah gugatan DPC Partai Gerindra Maros di Mahkama Konsitusi (MK) tidak dilanjutkan untuk tahap pembuktian.
“Setelah dari Bawaslu Sulsel, kami segera melakukan rapat dengan teman-teman untuk menetukan jadwal penetapaan caleg terpilih,”ujar ketua KPU Maros, Syamsu Rizal, Kamis (25/7).
Menurutnya, KPU secepatnya akan melakukan pleno setelah putusan MK selesai. “Yang jelas secepatnya, karena paling lambat lima hari setelah MK mengeluarkan putusan,”jelas Syamsu Rizal.
Selain penetapan calon anggota dewan, KPU Maros juga mengingatkan kepada caleg terpilih untuk segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). “Kita sudah sampaikan kepada mereka untuk segera menyapaikan LHKPN,” ucapnya.
Syamsul Rizal juga menyebutkan jika saat ini sudah ada beberapa caleg terpilih telah melaporkan LHKPN, tapi berapa jumlahnya dia belum melakukan pengecekan, karena caleg terpilih tersebut setelah dilantik masih memiliki waktu melaporkan kekayaaannya.”Yang belum memasukan, mereka masih diberikan kesempatan 7 hari setelah penetapan,” ucapnya. (rif)
KPU Maros Segera Tetapkan Caleg Terpilih
