Site icon Berita Kota Makassar

Prof Hambali: SK tidak Boleh Berlaku Surut

MAKASSAR, BKM — Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1344/V/Tahun 2015 yang menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penuntutan terhadap mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto, cukup lemah. Sebab aturan hukum tidak retroaktif (berlaku surut).
Hal tersebut diatur pada Pasal 28I ayat (1) Undang-undang Dasar 1945. Bunyinya; Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Azas ini dikenal dengan nama azas non-retroaktif. Yaitu azas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang.
Pakar hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib, membenarkan tidak bolehnya satu aturan itu berlaku surut. Namun ada pengecuali jika aturan tersebut tidak merugikan pencari hukum. Tapi bila aturan tersebut dinyatakan merugikan, maka tidak berlaku.
“Jika SK Gubernur Sulsel Nomor 1344/V/Tahun 2015 ini tidak merugikan PWI, bisa diterapkan. Namun SK tersebut merugikan PWI, jadi tidak boleh dikenakan,” kata Hambali, Kamis (25/7).
Lebih lanjut dia juga menuturkan, selama ini hampir semua aturan tidak ada yang berlaku surut. Apalagi jika itu menyangkut penerapannya dalam perkara.
“Sebagai contoh jika aturan sebelumnya masa kerja 55 tahun, namun ada SK baru yang menyatakan aturan batas kerja 50 tahun. Sedangkan ada pegawai sudah di atas 50 tahun, aturan tersebut tidak berlaku,” terangnya.
Pendapat senada dikemukakan Ketua Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Sulsel Arfan Halim Banna. Dia menegaskan, aturan itu tidak boleh berlaku surut. “Saya belum dapat aturan yang menjelaskan hukum bisa berlaku surut,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Otto didakwa atas penyewaan aset Pemprov Sulsel, yakni gedung PWI. Dia dituntut dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-undang RI no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PWI mempersewakan gedung tersebut pada tahun 2010. Sementara SK Gubernur Sulsel Nomor 1344/V/Tahun 2015 baru terbit di tahun 2015.
Selain itu, keberadaan SK tersebut juga bertentangan dengan SK Gubernur Provinsi Sulsel No 284/VIII/68 tanggal 4 Agustus 1968 tentang pengalihan hak pakai terhadap pengalihan gedung Gelora Pantai menjadi Gedung Balai Wartawan (sekarang gedung PWI). Selain itu, adanya putusan perdata PN Makassar dengan Nomor 250/PDT.6/2017/PN.MKS juga telah menguatkan pengalihan hak pakai sesuai SK Gubernur Provinsi Sulsel no 284/VIII/68 tanggal 4 Agustus 1968. (*/rus)

Exit mobile version