MAROS, BKM — Jelang perayaan HUT RI ke-74, camat Cenrana mengeluarkan surat edaran perihal penetapan jumlah sumbangan partisipasi HUT RI bernomor 128/CRN/7/2019. Surat ini diedarkan di kalangan PNS lingkup Kecamatan Cenrana.
Dalam surat tersebut, tertuang jumlah besaran sumbangan bagi ASN mulai dari golongan empat sampai golongan satu, dengan besaran jumlah sumbangan bervariasi. Untuk golongan IV ditetapkan sumbangan sebesar Rp100 ribu, golongan III Rp85 ribu, serta golongan II dan I sebesar Rp75 ribu. Sementara untuk instansi ditetapkan berbeda. Untuk kecamatan sebesar Rp7.500.000, kepala desa Rp3.000.000, KUA Rp500 ribu, UPTD unit kerja Rp500 ribu, UPT SD, SMP, SMA masing-masing Rp500 ribu.
Besaran sumbangan ini dianggap menyalahi aturan yang ada. Pasalnya, tidak dibenarkan camat membuat edaran seperti itu. Apalagi jumlah besarannya telah ditentukan.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Maros, Baharuddin menjelaskan, pada dasarnya, permintaan sumbangan untuk partisipasi HUT RI dibolehkan. Hanya saja, tidak dibenarkan menetapkan nilai nominal.
Baharuddin mengaku belum menemukan surat edaran tersebut. Kita akan memanggil Camat Cenrana untuk mengklarifikasi kebenaran surat tersebut. Karena memang tidak dibenarkan adanya pungutan seperti itu,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Cenrana, Moehammad Yani, mengakui adanya surat edaran tersebut. Namun dia mengaku lalai. Menurutnya hal itu adalah kesalahan administrasi. Karena surat tersebut seharusnya dikeluarkan panitia HUT RI ke 74. Dan dia sebagai camat hanya mengetahui.
”Iyya, memang benar ada surat edaran seperti itu. Tapi itu adalah sebuah kesalahan administrasi. Dan saya lalai karena telah menandatangani surat itu. Padahal seharusnya yang bertanda tangan adalah ketua panitia,” pungkasnya. (ari/mir/c)
Camat Cenrana Keluarkan Surat Penetapan Sumbangan HUT RI
