Site icon Berita Kota Makassar

Ada Indikasi Pungli di SMKN 1 Makassar

MAKASSAR, BKM — Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkup SMK Negeri 1 Makassar. Siswa yang telah tamat dan bermaksud hendak mengambil ijazah mereka, dibebani pembayaran sebesar Rp70 ribu per orang.
Pungutan tersebut mengundang reaksi dari para orang tua. Terutama yang kehidupan sehari-harinya tergolong pas-pasan. Mereka tak pernah mengira adanya pembayaran tersebut. Apalagi jumlahnya yang tergolong besar.
Untuk tahun ini, ada kurang lebih 400 siswa siswi SMKN 1 Makassar yang tamat. Jika dikalkulasi dengan pembayaran sebesar Rp70 ribu per orang, berarti ada sekitar Rp28 juta yang terkumpul. Pertanyaannya, mau dipakai untuk apa uang tersebut?
Menindaklanjuti aduan orangtua siswa tersebut, BKM kemudian menemui Kepala SMKN 1 Makassar Kasrun Kasiran untuk melakukan konfirmasi. Dengan tegas ia membantah adanya pungutan untuk pengambilan ijazah bagi siswa yang lulus.
”Tidak ada yang pembayaran untuk mengambil ijazah. Kalau mau ambil, tinggal ambil saja di sini. Setelah itu dilegalisir,” ujar Kasrun, Senin (29/7).
Meski begitu, ia tidak menampik adanya pungutan yang besarannya Rp50 ribu per siswa. Ia berdalih, uang tersebut untuk sampul ijazah. Itupun tidak diwajibkan.
”Kalau untuk yang lain tidak adaji. Hanya untuk sampulnya. Itu pun dikelola toko sekolah. Dan sampai sekarang, sepengetahuan saya belum ada yang membayar karena belum ada yang ambil ijazahnya. Kalau memang ada siswa yang sudah membayar, segera dikembalikan,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Ombudsman Sulsel Subhan Djoer menegaskan, apa yang terjadi di SMKN 1 Makassar murni pungli. Dia menegaskan, tidak ada aturan yang mempersyaratkan pembayaran ketika siswa akan mengambil izasah atau pun SKHU.
Cuma, lanjut dia, biasanya kalau sudah tercium media, maka akan dibuat skenario bahwa murni sumbangan paguyuban orang tua. Bukan sekolah yang menentukan.
“Jadi pungli apapun di sekolah, mereka selalu persiapkan alasannya,” cetus Subhan, kemarin.
Diapun meminta orang tua siswa untuk melapor resmi ke Ombudsman agar bisa ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Jika merasa takut, dia menjamin kerahasiaan sang pelapor.
“Kami meminta korban pungli untuk melapor resmi ke Ombudsman, agar kita bisa melakukan pemeriksaan. Pelapor dijamin kerahasiaannya,” tambahnya.
Lebih jauh dikemukakan, laporan yang dimasukkan ke Ombudsman harus disertai dengan bukti seperti kuitansi pembayaran misalnya. Itu untuk jadi acuan dan memudahkan pihaknya melakukan investigasi.
“Jangan lupa, harus ada yang melapor resmi. Supaya kita melakukan pemanggilan dan pengembalian dana masyarakat. Nanti pengembaliannya diliput media supaya ada efek jera, sekaligus penjatuhan sanksi bagi pelaku pungli,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel Irman Yasin Limpo, mengaku belum dapat laporan terkait persoalan tersebut. Namun, pria yang akrab disapa None ini berjanji segera menurunkan anggotanya untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Saya akan cek. Kami akan periksa dulu,” ujarnya singkat. (jun-rhm/rus)

Exit mobile version