Site icon Berita Kota Makassar

Disdag Usulkan Ranperda Penjualan Kulit Hewan Potong

MAKASSAR, BKM–Kepala Dinas Perdagang (Disdag) Makassar, Nielma Palamba mengatakan, agar kulit hewan potong dari Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar dapat diproduksi atau dijual ke pengrajin, maka perlu adanya payung hukum yang jelas.
Nielma mengaku, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak legislatif dalam perampungan rancangan peraturan daerah tersebut.
“Produk kulit UPTD Penyamakan sudah menumpuk, tapi kita tidak bisa jual. Kita sementara susun Perda untuk perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 supaya bisa dijual,” ungkap Nielma.
Padahal, kata Nielma, produk kulit yang dihasilkan UPTD ini sangat bagus dan layak jual. Namun tidak bisa dilepas ke pengrajin karena terkendala persoalan regulasi tadi.
“Jadi produk kita tampung saja dulu. Produksi tetap lanjut. Padahal kualitas kulitnya bagus loh,” ujar Nielma.
Dia menjelaskan, setiap tahun UPTD Penyamakan Kulit tiap tahu membeli kulit dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemkot Makassar, yang juga berdampingan lokasi.
“Ini kulit sapi dibeli tiap tahun dari RPH, itulah yang diolah. Tapi itu tadi kita masih tumpuk sambil tunggu penetapan Perda,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nielma menegaskan kulit hewan potongan yang telah beli oleh Disdag Kota Makassar dari RPH pihaknya telah melakukan penyamakan saat ini masih tertampung.
Namun ketika Perda sudah disahkan oleh DPRD Kota Makassar, sambung Nielma, pihaknya siap untuk mengolah menjadi kerajinan.
Bahkan katanya, UPTD Penyamakan Kulit Disdag Kota Makassar akan membangun sentral Industri pada tahun 2020.
“Ini merupakan salah satu program Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk sampai saat ini kulit sedang semak, karena etika kita mau jual ke pengrajin tidak ada dasarnya tidaknada dasarnya,” ungkapnya.(nug/war/c)

Exit mobile version