MAKASSAR, BKM — Masih ingat kasus pembunuhan terhadap Edward Rianto (38), warga Jalan Bilawaiyah 4, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar? Empat tersangka yang menghabisi nyawa korban di sebuah pesta pernikahan, berhasil diringkus polisi di kabupaten berbeda.
Keberadaan para tersangka terdeteksi tim gabungan Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga. Mereka diback up Tim Khusus Polda Sulsel yang dikomandani Panit Ipda Artenius MB.
Untuk menangkap tersangka, polisi butuh waktu dua hari. Sebab setelah melakukan aksinya, mereka lari bersembunyi dan menyebar di tiga kabupaten berbeda.
Yang pertama kali diciduk adalah Alam Nuari. Ia dibekuk dari lokasi persembunyiannya di Kabupaten Soppeng.
Disusul kemudian Ilham alias Sablenk, diringkus di Kabupaten Pinrang. Sementara Akram ditangkap di Kabupaten Gowa. Satu lainnya, Ibrahim alias Baim menyerahkan diri ke polisi.
Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB mengatakan, awalnya Resmob Polsek Panakkukang berkoordinasi dengan pihaknya yang meminta diback up melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan yang kabur di wilayah Sulsel.
”Dari hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi kalau pelaku berpencar dan kabur di kabupaten berbeda. Akhirnya lokasi persembunyian mereka terlacak,” ujar Ipda Artenius, kemarin.
Dari sebuah rumah di Soppeng, Alam Nuari dibekuk. Ia kemudian digiring untuk menunjukkan lokasi persembunyian rekannya bernama Ilham. Ia disebutkan tengah berada di Kabupaten Pinrang.
Polisi kemudian bergerak ke Pinrang. Dalam sebuah penggerebekan di salah satu rumah, Ilham berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Tak berhenti sampai di situ. Polisi melanjutkan perburuan terhadap satu pelaku lainnya. Akram diketahui tengah bersembunyi di Kabupaten Gowa. Dia pun diringkus, lalu kemudian digelandang ke posko Timsus Polda Sulsel guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa komplotan pelaku langsung kabur usai menghabisi korban Edward. Mereka menumpang mobil pick up ke Kabupaten Maros. Setelah berembuk, tersangka kemudian berpisah menuju lokasi persembunyian masing-masing.
Selain tentang pelariannya, tersangka juga dimintai keterangannya hingga mengeroyok dan membunuh korban. Mereka mengaku masing-masing punya peran saat kejadian berlangsung.
”Kalau tersangka Alam Nuari, ia mengaku menganiaya korban lantaran dendam. Sebelumnya mereka pernah terlibat cekcok,” ujar Puang Baso, sapaan akran Ipda Artenius.
Tersangka Akram bertindak selaku eksekutor dalam peristiwa berdarah itu. Dia mengaku menikam korban sebanyak empat kali dengan menggunakan sebilah badik. Setelah itu, senjata tajam tersebut ia buang ke atap seng sebuah apotek di Jalan Urip Sumohardjo. Sementara Ilham dan Ibrahim turut serta menganiaya korban.
Usai mengambil keterangan masing-masing tersangka, petugas lalu membawanya untuk pengembangan kasus. Mereka diminta menunjukkan keberadaan barang bukti badik yang digunakan menikam korban.
Hanya saja, proses pengembangan tak berjalan mulus. Dua tersangka, yakni Alam Nuari dan Akram berbuat ulah. Keduanya mencoba melawan aparat lalu berusaha melarikan diri.
Tak ingin hasil tangkapannya kabur begitu saja, polisi mencoba memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun tak digubris oleh kedua tersangka.
Akhirnya, langkah tegas diambil petugas. Moncong pistol diarahkan secara terukur ke kaki korban. Empat butir peluru bersarang di betis keduanya. Seketika itu mereka tumbang dan berkutik. Selanjutnya dievakuasi di Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis. Sebilah badik yang digunakan menghabisi korban berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat, 338 KUHP tentang pembunuhan, 170 KUHP tentang penganiayaan secara beramai-ramai hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, maksimal kurungan seumur hidup. (ish/rus)
