Site icon Berita Kota Makassar

Langgar UU, NA Bisa Dimakzulkan

MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah terancam dimakzulkan, bila melakukan pelanggaran undang-undang (UU). Apalagi jika panitia khusus (pansus) hak angket bisa membuktikannya.
”Manakala ada fakta-fakta bahwa gubernur telah melakukan pelanggaran undang-undang, maka bisa saja ada pemakzulan atau impeachment,” ujar Margarito Kamis dalam sidang pansus, Rabu (31/7).
Pakar ilmu tata negara ini dihadirkan sebagai saksi ahli. Ia memberikan tanggapan atas sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, dan ditanyakan oleh anggota pansus. Pertanyaannya, apakah sesuatu itu bisa dilakukan, tidak bisa, atau malah melanggar aturan.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket Selle KS Dalle lebih awal memaparkan alasan munculnya hak angket, namun dalam perjalanannya mencuat berbagai persoalan. “Setelah menghadirkan banyak terperiksa, jauh lebih dalam dari yang kami duga hingga muncul banyak persoalan. Apakah soal materi hak angket ini layak atau bagaimana?” tanya Selle KS Dalle.
Margarito pun menjawab. ”Adakah yang lebih hebat dari keadilan? Kalau promosi, mutasi hingga tender menender dilakukan suka-suka, maka kita bikin daerah semakin kacau. Bagi saya, pelanggaran hukum ya pelanggaran. Tidak ada besar atau kecil. Melainkan tergantung lingkupnya,” ucap Margarito.
Karena itu, lanjut Margarito, yang pansus lakukan bukan hal sepele, tapi substansial. Soal keadilan pelanggaraan pemerintahan yang ada. Karena kesewenang-wenangan pangkal kerusakan.
“Pemerintahan tidak boleh sewenang-wenang. Runtuh negara ini jika keadilan disepelekan. Poinnya, pansus layak dilanjutkan. Dan secara hukum layak diteruskan,” tandas Margarito.
Selle kembali mengajukan pertanyaan. Kali ini terkait dualisme kepemimpinan sebagai pintu masuknya wagub mengeluarkan banyak surat edaran hingga surat keputusan.
“Ditemukan SK pokja sebanyak 30 orang untuk pengadaan barang dan jasa. Kemudian, ada juga SK pokja yang ditandatangani gubernur tanpa menarik SK wagub. Ada dua SK yang masih sah. Apakah benar atau tidak?” tanya Selle.
Margarito menguraikan, jika ada dua SK untuk satu hal yang sama, tentu saja salah secara hukum. Praktis ada pelanggaran. “Wagub tidak boleh bikin SK pengangkatan pokja. SK Gubernur juga yang muncul harus mencabut SK sebelumnya. Apalagi jika pokja yang pertama sudah bekerja. Konsekwensinya, seluruh yang dikerja tidak sah dan harus diverifikasi,” jelasnya.
Tak berhenti sampai di situ. Selle juga mengungkapkan ada 10 SK kenaikan pangkat yang sudah ditandatangani oleh wagub. Selain itu, wagub juga menandatangani SK pensiun.
“Sejak dilantik, wagub sangat aktif menandatangani sejumlah dokumen penting,” beber Selle.
Margarito menegaskan semua salah. “Jelas saya katakan salah. Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian adalah kewenangan gubernur,” ucap Margarito.
Terakhir, Selle mengungkapkan bila pencopotan pejabat pratama oleh gubernur tanpa didahului pemeriksaan atau klarifikasi, apakah dibolehkan. Langsung dijawab oleh Margarito, jika yang dilakukan gubernur itu adalah kesewenang wenangan. “Itu jelas sewenang-sewenang,” tegasnya.
Ketua Pansus KA Kadir Halid juga bertanya. Apakah gubernur melanggar Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Managemen PNS. Dijawab oleh Margarito bahwa itu jelas melanggar.
“Iya jelas melanggar undang-undang. Tapi kalau PP nomor 53 soal disiplin ASN, saya tidak begitu paham,” ujar Margarito.
Margarito mengemukakan bilamana gubernur dan wagub melanggar undang-undang, maka pansus hak angket bisa berujung pada pemakzulan. “Jadi jika ada pelanggaran undang-undang yang jelas bisa berujung pada pemakzulan,” tegas Margarito.
Sebelumnya, Andi Muhammad Irfan AB membeberkan soal pengangkatan pejabat eselon II, III, dan IV yang melibatkan sekprov, namun tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. “Selain sekprov, apakah BKD bisa juga dapat sanksi hukum?” tanya Irfan AB.
Margarito menjawab bahwa bisa saja BKD menerima sanksi hukum kalau dia juga diperintah. “Tentu bisa,” ujar Margarito.
Legislator PPP Abd Wahid Ismail bertanya soal kepastian hukum bila gubernur mengangkat kerabatnya sebagai pejabat. Margarito memberi jawaban. “Tidak melanggar kalau kerabat tersebut paling tinggi nilainya. Dia punya hak sebagai warga negara. Jadi bukan pelanggaran,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis, mengemukakan fenomena terjadinya perombakan besar-besaran di manajemen ASN.
Menurut Margarito, dirinya setuju perobakan tapi harus objektif menurut undang-undang. “Orang-orang yang dipromosi atau didemosi harus dapat diukur,” tegasnya.
Sebab yang dipromosi maupun didemosi tidak diukur, namun langsung di-SK-kan. Andi Januar bertanya siapa yang bertanggung jawab.
Margarito dengan enteng menjawab bila gubermur yang bertanggung jawab. “Iya, karena dia (gubernur) yang bertanggung jawab soal SK karena akibat yang ditimbulkan. Anda harus cek akibat hukum dari SK itu. Apakah yang dicopot itu sudah dikembalikan ke posisinya, atau bagaimana harkatnya? Apakah itu terpilihkan bersamaan dengan berubahnya SK?” Margarito balik bertanya.
Soal pelanggaran yang dilakukan oleh gubernur dan wagub, Margarito menjawab dua-duanya harus dimintai pertanggungjawaban. Karena kewenangan yang diberikan bersamaan dengan tanggung jawab.
“Tak hanya gubernur, tapi wagub juga diperintahkan untuk taat undang-undang. Untuk dosa, masing-masing yang tanggung,” jelasnya.
Usai meminta keterangan Margarito selaku saksi ahli, pansus kembali menghadirkan dia orang terperiksa. Yakni Selle Hafid, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel. Serta Abdul Munir, kepala cabang Dinas ESDM Wilayah III Luwu Raya. (rif)

Exit mobile version