PANGKEP, BKM–Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pangkep bisa diikuti maksimal 8 pasangan calon. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 8 paket dengan rincian empat paket pasangan Cabup-cawabup dari usungan parpol dan empat jalur independen atau perseorangan.
Komisioner KPU Pangkep, Syaiful Mujib mengemukakan bila hal tersebut didasari atas salah satu syarat usungan bahwa setiap satu pasangan calon bupati dan wakil bupati harus didukung tujuh kursi.
Sedangkan jumlah wakil rakyat di DPRD Pangkep sebanyak 35 orang. Sehingga kalau dibagi dengan jumlah syarat kursi untuk pilbup. Maka sangat mungkin pihak parpol yang memiliki perwakilan di dewan untuk mengusung empat pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Tetapi pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU lebih awal menyiapkan delapan paket dengan rincian empat untuk jalur parpol dan empat jalur independen,” ucap Syaiful (udi/rif/d)
KPU Siap Dengan 8 Pasangan
